Kasus Pembunuhan Leuwol: Ayah Korban Laporkan Penyidik ke Mabes Polri
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/kasus-pembunuhan-leuwol-ayah-korban.html
"Ada sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus kematian anak saya, sehingga persoalan ini akan dilaporkan ke Mabes Polri dan Kompolnas maupun ombudsmen," kata Frans di Ambon, Jumat (13/3/2015).
Yang pertama menyangkut kinerja penyidik kepolisian dan kejaksaan yang hanya menetapkan satu tersangka atas nama Buce Erasmus Batmomolin.
Kemudian mengenai berita acara autopsi di Rumah Sakit Bhayangkata Polri Tantui Ambon yang tidak disodorkan kepada keluarga korban untuk ditandatangani, namun justru diberikan kepada ayah pelaku.
Menurut Frans, ketika jasad putrinya ditemukan di Desa Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah dan dievakuasi ke RS Bhayangkara, dirinya dipersilahkan melihat kondisi mayat sebelum diautopsi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh penyidik kepolisian, jasad korban dibiarkan terbaring selama dua hari di rumah pelaku setelah dibunuh pada Jumat, 7 Maret 2014.
"Ini mengindikasikan ada pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa itu, namun penyidik tidak bisa mengungkap pelaku lain sampai proses pembuangan mayat ke Desa Liang," ujarnya.
Pengawalan Ketat Proses persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Ambon mendapat pengawalan cukup ketat aparat kepolisian dengan membawa senjata api laras panjang.
Meski demikian, seorang keluarga korban sempat menghampiri terdakwa dan menamparnya, sementara kakak kandung korban melemparinya dengan helm namun hanya mengenai pintu mobil tahanan jaksa yang akan membawa para tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru.
Ibu kandung korban juga histeris sambil menyatakan sempat menghubungi terdakwa ketika anaknya Hilda Natalia dinyatakan hilang dan belum diketahui nasibnya.
"Mama beta (saya-red) minta ampung juga, beta antar Natalia sampai di pelabuhan penyeberangan Hunimua Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah," ujar ibu korban dengan histeris.
Namun setelah dua hari nasib korban belum diketahui, ibu kandung Hilda Natalia kembali menghubungi terdakwa dan menyatakan kalau dirinya hanya mengantar korban sampai di Waitatiri dan bukannya ke Desa Liang.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Berthy Tanate menjelaskan kalau agenda sidang kali ini dihadirkan tiga dari lima saksi yang pertama kali mendengarkan suara teriakan wanita menjerit dan minta tolong dari dalam rumah terdakwa di kompleks perumahan BTN blok D Waitatiri.
"Terdakwa dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," katanya. (ant/bm 10)