Imigrasi Ambon Kembali Pulangkan Warga Asing
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/imigrasi-ambon-kembali-pulangkan-warga.html
Nanang Koesdarjanto |
"Sesuai dengan rencana pemulangan sembilan orang tersebut akan dilaksanakan Rabu (1/4) 2015," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Nanang Koesdarjanto di Ambon, Senin (30/3/2015).
Dia menjelaskan, mereka ini akan dipulangkan dengan salah satu jasa penerbangan dari Bandar Internasional Pattimura menuju Bandar Internasional Soekarno Hatta dan selanjutnya menuju Thailan.
"Mereka ini awalnya berjumlah 30 orang yang dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon akhir tahun 2014 sambil menunggu proses pemulangan ke negara asal, dan atas koordinasi Kantor Imigrasi Kelas I Ambon dengan pihak Kedutaan Thailan proses pemulangan dapat dilaksanakan dengan baik," katanya.
Malahan pada hari Minggu (29/3), lanjutnya, Kedutaan Thailan bersama Konsul, Perwira Kepolisian Thailan, Atase Kepolisian Indonesia di Thailan, Kementerian luar Negeri Thailan dan pihak Kementerian Sosial yang seluruhnya berjumlah 20 orang sempat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Ambon.
"Rombongan Kedutaan ini datang ke Ambon selain atas kerja sama juga mengucakpan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Ambon yang selama ini melayani warganya yang ditahan dengan baik," ujarnya.
Mereka sangat berterima kasih, lanjutnya, sebab apa yang sudah dilakukan pihak Imigrasi Kelas I Ambon sudah sangat baik dan perlu mendapat apresiasi.
Menurut dia, dalam percakapan kamarin itu pihak Kedutaan Thailan tetap akan bekerja sama dengan Imigrasi Kelas I Ambon sebab ingin sekali memulangkan warga negaranya yang masih ditahan atau bisa saja dikemudian hari ada yang ditahan.
Selain itu, ada juga selusi yang terbaik guna mendapatkan warga Thailan yang hingga kini masih tersebunyi akan diajak keluar dan menyerahkan diri ke Imigrasi agar bisa dilakukan proses pemulangan.
"Intinya Kedutaan Thailan tetap melakukan kerja sama dengan Imigrasi Kelas I Ambon dalam hal proses pemulangan warganya yang ditahan di Ambon," ujarnya. (ant/bm 10)