Dua Terdakwa Diadili Dalam Kasus Korupsi Anggaran Docking KM Wetar
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/dua-terdakwa-diadili-dalam-kasus.html
Ambon - Berita Maluku. Majelis hakim pengadilan tipikor Ambon mengadili dua terdakwa koruptor anggaran docking kapal perintis KM. Wetar tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp1,999 miliar.
Ketua majelis hakir Halija Wally membuka persidangan di Ambon, Senin (17/3/2015), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum Roberto Sohilait dan Novi Temar.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas II Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2012 mendapat dana DIPA Rp2,015 miliar dari APBN yang diserahkan melalui Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Dalam DIPA tersebut terdapat kegiatan pekerjaan docking kapal perintis KM. Wetar pada KUPP kelas II Saumlaki.
Kemudian terdakwa Margaretha Lilimwalet selaku Plt KUPP yang diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) melakukan pelelangan.
Lelang itu dimenangkan PT. Sarana Lautan Nusantara (SLN) KSO PT. Internusa Adibursa Bahari Shiping (IABS) dengan harga penawaran Rp1.999 miliar.
PT. IABS yang dipimpin Tedja Thomas Wulur mendapatkan kuasa dari Direktur PT. SLN, Muhamad Suhardi yang memenangkan proses tender lewat surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (KSO) untuk melakukan docking kapal.
Tedja Thomas seharusnya mengerjakan docking besar kapal perintis KM. Wetar selama 60 hari sesuai kontrak kerja. Namun hingga berakhir masa kontrak kerja, ia tidak melakukan penyerahan hasil pekerjaan kepada Margaretha selaku KPA.
Sementara Margaretha telah menerbitkan surat perintah membayar (SPM) nomor 00123/289911/P/2012 senilai Rp1,499 miliar untuk pembayaran angsuran pertama dan kedua pekerjaan docking besar kapal kepada Tedja Thomas.
SPM tersebut juga dilampipiri sejumlah bukti yang diduga fiktif berupa satu lembar faktur pajak, serta NPWP atas nama PT. SLN.
Perbuatan Marghareta diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidernya berupa pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ketua majelis hakim tipikor, Halijda Wali kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/bm 10)