DPC Partai Gerindra Aru Terima Pendaftaran Empat Balon Bupati
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/dpc-partai-gerindra-aru-terima.html
Ambon - Berita Maluku. Empat bakal calon (Balon) Bupati Kepulauan Aru mendaftar untuk mengikuti Pilkada 2015 di DPC Partai Gerindra setempat.
Ketua Panitia Penjaringan DPC Partai Gerindra Kepulauan Aru, Buce Walten yang dihubungi dari Ambon, Jumat, mengatakan, empat Balon itu mendaftar sesuai jadwal yang dibuka sejak 16 Februari hingga 5 Maret 2015.
Keempat Balon tersebut adalah Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainau, mantan Direktur RSUD Cendrawasih, Dobo, Johan Gonga, mantan Kepala Kantor Wilayah XIII Direktorat Jenderal Keuangan Negara Samarinda, Soleman Mantayborbir dan pensiun PNS, Joseph Barens.
"Jadi hasil pendaftaran akan dilaporkan ke DPD Partai Gerindra Maluku untuk nantinya memutuskan jadwal tes kepatutan dan kelayakan," ujarnya.
Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kepulauan Aru itu mengemukakan, Parpol tersebut menginginkan mengusung calon Bupati di Pilkada yang telah dijadwalkan pada Desember 2015.
Pertimbangannya, Kepulauan Aru termasuk empat Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015 karena daerah ini masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru pada 26 Oktober 2015 dan Seram Bagian Timur (SBT) pada 10 September 2015, Bupati Maluku Barat Daya (MBD) pada 26 April 2015 dan Buru Selatan pada 22 Juni 2016.
Pastinya, Partai Gerindra menginginkan calon yang diusung berkapabilitas, profesional, berdedikasi dan "bebas" korupsi.
"Kami harus belajar dari kenyataan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru periode 2010 - 2015 yang terjerat kasus korupsi sehingga diberhentikan," tegas Buce.
Dia menambahkan, Partai Gerindra juga harus berkoalisi dengan Parpol lainnya karena hanya menempatkan empat dari 25 legislator periode 2014 - 2019.
Sesuai pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2015, maka Parpol atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan lima kursi di DPRD.
Perolehan kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yakni Partai Gerindra dan PKPI masing - maisng empat kursi, PDIP, Partai Nasdem dan PKB masing - masing tiga kursi, PPP dan PKS masing - maisng dua kursi serta serta Partai Demokrat, Golkar, PAN dan Hanura masing - masing satu kursi.
Gotlief Gainau ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.
Penunjukan Mendagri ini menindaklanjuti usul yang disampaikan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.
Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona karena masalah hukum.
Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013. (ant/bm 10)
Ketua Panitia Penjaringan DPC Partai Gerindra Kepulauan Aru, Buce Walten yang dihubungi dari Ambon, Jumat, mengatakan, empat Balon itu mendaftar sesuai jadwal yang dibuka sejak 16 Februari hingga 5 Maret 2015.
Keempat Balon tersebut adalah Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainau, mantan Direktur RSUD Cendrawasih, Dobo, Johan Gonga, mantan Kepala Kantor Wilayah XIII Direktorat Jenderal Keuangan Negara Samarinda, Soleman Mantayborbir dan pensiun PNS, Joseph Barens.
"Jadi hasil pendaftaran akan dilaporkan ke DPD Partai Gerindra Maluku untuk nantinya memutuskan jadwal tes kepatutan dan kelayakan," ujarnya.
Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kepulauan Aru itu mengemukakan, Parpol tersebut menginginkan mengusung calon Bupati di Pilkada yang telah dijadwalkan pada Desember 2015.
Pertimbangannya, Kepulauan Aru termasuk empat Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015 karena daerah ini masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru pada 26 Oktober 2015 dan Seram Bagian Timur (SBT) pada 10 September 2015, Bupati Maluku Barat Daya (MBD) pada 26 April 2015 dan Buru Selatan pada 22 Juni 2016.
Pastinya, Partai Gerindra menginginkan calon yang diusung berkapabilitas, profesional, berdedikasi dan "bebas" korupsi.
"Kami harus belajar dari kenyataan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru periode 2010 - 2015 yang terjerat kasus korupsi sehingga diberhentikan," tegas Buce.
Dia menambahkan, Partai Gerindra juga harus berkoalisi dengan Parpol lainnya karena hanya menempatkan empat dari 25 legislator periode 2014 - 2019.
Sesuai pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2015, maka Parpol atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan lima kursi di DPRD.
Perolehan kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yakni Partai Gerindra dan PKPI masing - maisng empat kursi, PDIP, Partai Nasdem dan PKB masing - masing tiga kursi, PPP dan PKS masing - maisng dua kursi serta serta Partai Demokrat, Golkar, PAN dan Hanura masing - masing satu kursi.
Gotlief Gainau ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.
Penunjukan Mendagri ini menindaklanjuti usul yang disampaikan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.
Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona karena masalah hukum.
Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013. (ant/bm 10)