BNNP Malut Istimewakan Tahanan Narkoba, Kompol AN | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BNNP Malut Istimewakan Tahanan Narkoba, Kompol AN

Ilustrasi Tahanan
Ternate - Berita Maluku. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), terkesan memberi keistimewaan kepada tahanan narkoba berinisial Kompol AN, salah satu perwira menengah di Polda Malut yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengedaran narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Andi Muldani Fajrin, mengatakan di Ternate, Kamis (12/3/2015), membenarkan kalau tersangka Kompol AN memang menginginkan untuk tetap menjadi penghuni di rutan BNNP.

Meskipun ditahan di Rutan Ternate cabang BNN Malut akan tetapi, tersangka merupakan tahanan Kejari Ternate bukan tahanan BNN lagi.

Menurutnya, Rutan dari BNN juga merupakan rumah tahanan negara sama halnya dengan Rutan Kelas II B Ternate dan sah hukumnya dilakukan penahanan terhadap tahanan dari Jaksa sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Saya tegaskan tersangka adalah tahanan Kejari meskipun saat ini ditahan di Rutan BNN sah-sah saja yang bersangkutan kita tahan di sana," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penahanan di Rutan Klas II B Ternate cabang BNN itu berdasarkan pada permintaan dari keluarga dan tersangka sendiri dengan alasan tersangka saat ini membutuhkan pengawasan dari dokter yang terus mengontrol kesehatan tersangka serta untuk menghindari pengaruh dari para pecandu dan pengedar yang ada dalam Rutan Kelas II B Ternate.

Tersangka saat ini memang sudah merupakan pecandu berat (sakaw), sehingga pihak keluarga meminta agar ditahan jauh dari pengaruh-pengaruh tersebut. Ditahannya tersangka di Rutan cabang BNN bukan rehabilitas akan tapi murni tahanan Kejaksaan yang hanya dititip.

"Jadi ini bukan rehab, sekali lagi bukan rehab kita tahan disana karena, permohonan dari keluarga dan tersangka. Sebab saat ini yang bersangkutan membutuhkan perawatan dokter," katanya.

Sebelumnya, sejumlah lembaga pemerhati anti narkotika meminta kepada pihak penegak hukum untuk tidak pandang bulu menindak para tersangka kasus narkoba, termasuk perwira menengah di Polda Malut, Kompol AN yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. (ant/bm 10)
Malut 4789333038966871224
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks