BKD Ternate Larang CPNS Ajukan Pindah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BKD Ternate Larang CPNS Ajukan Pindah

Junus Yau
Ternate - Berita Maluku. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), melarang sebanyak 107 calon pegawai negeri sipil yang dinyatakan lulus mengajukan pindah setelah memperoleh SK pengangkatan sebagai CPNS.

"Saya sudah ingatkan, terutama yang di daerah terluar seperti di Moti, Hiri dan Batang Dua, maupun SKPD yang ada dalam Daerah itu tidak bisa pindah sebelum 5 tahun, jadi kalau memang misalnya ada yang pindah, pilihannya cuma dua, mundur atau diberhentikan, karena itu sesuai dengan norma tersendiri, apalagi nanti yang mengurus perpindahan kan ada di BKD," kata Kepala BKD Kota Ternate, Junus Yau di Ternate, Jumat (13/3/2015).

Dari 107 CPNSD tersebut menerima SK secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Ternate Dr H Burhan Abdurahman.

Kemudian ditindaklanjuti BKD, dimana SK tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing CPNSD. Serta disampaikan beberapa catatan penting dalam hal ini langkah selanjutnya dari para CPNSD.

Ia mengatakan, mereka baru terima SK dan sudah pertengahan bulan, karena di ketentuan lanjutan menunjukkan bahwa apabila seseorang pada saat melaporkan diri di atas tanggal 2 maka gaji yang bersangkutan dibayar pada bulan berikutnya.

Untuk itu, Junus memastikan khusus 103 orang yang terdiri dari formasi umum tersebut baru akan menerima honor kerja pada tanggal 1 April mendatang, meskipun TMT pada SK pelamar umum terhitung semenjak tanggal 1 Februari lalu.

Berbeda dengan empat orang dari formasi khusus, dimana mereka menerima gaji kerja pada 1 Maret, dijelaskan, 107 CPNSD yang menerima SK tersebut nantinya di distribusikan ke masing-masing SKPD secara merata dan 107 orang itu termasuk yang empat orang formasi khusus.

Namun untuk formasi khusus, ditempatkan di tempat terluar, seperti Kecamatan Pulau Moti, Hiri, Batang Dua dan Kelurahan Sulamadaha.

"Formasi khusus ini direkrut dari tenaga dokter yang berasal dari PTT dua orang asal Kota Ternate dan dua orang dari Pemerintah Pusat, kalau usulan yang kita sampaikan itu sebanyak 5 orang, tapi yang disetujui itu hanya 4 orang, dan kita lagi upayakan 1 tenaga yang tertinggal ini, sehingga sudah bisa bulan depan," katanya. (ant/bm 10)
Malut 3324376264473996187
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks