Anggota DPD RI Dukung Pembebasan Dua Suku Terasing di Malut | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Anggota DPD RI Dukung Pembebasan Dua Suku Terasing di Malut

Basri Salama (Sumber foto: teropongsenayan.com)
Ternate - Berita Maluku. Anggota DPD-RI asal Maluku Utara (Malut), memberikan dukungan bagi pembebasan dua warga suku terasing di hutan Halmahera bernama Gokum dan Nuhu yang ditahan dalam kasus pembunuhan dua warga di Pulau Halmahera.

Anggota DPD-RI Basri Salama usai mengunjungi dua warga suku terasing di Rutan Kelas II B Kota Ternate, mengatakan di Ternate, Rabu (11/3/2015), kunjungan tersebut sebagai bentuk perihatin sosial dan rasa kemanusiaan dirinya terhadap suku terasing di Malut.

Dia mengatakan, setelah melihat kondisi serta proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh dua warga togutil ini dirinya akan melakukan upaya koordinasi langsung dengan Kapolda Malut, Brigjen Pol. Sobri Effendy Surya untuk memastikan keterlibatan kedua terduga ini.

"Harapan saya setelah bertemu dengan mereka, melihat situasi mereka, dan mengikuti proses hukum terhadap kedu tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dari peihak Kepolisian, saya akan berkoordinasi dengan Pak Kapolda, untuk berkoordinasi sejauh mana prosesnya, apakah benar mereka berdua ini adalah pelaku pembunuhan atau memang ada sesuatu yang keliru terhadap proses penyidikan terhadap kedua ini," ujarnya.

Basri berkeyakinan bahwa dua warga togutil tersebut tidak melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan tersebut. Dengan keyakinan itu, dirinya menayatakan siap untuk memberi garansi dan jaminan untuk menyampaikan hal ini langsung ke Kapolda Malut dengan harapan dapat penangguhan penahanan bagi Bokum dan Nuhu.

"Tetapi karena proses ini sudah jalan, kita mengikuti dulu proses hukumnya sejauh mana, tetapi saya punya keyakinan pribadi diluar proses hukum bahwa kedua tersangka Gokum dan Nuhu ini tidak terlibat dalam prmbunuhan itu," katanya.

Oleh karena itu, atas dasar keyakinan tersebut, meskipun proses hukum ini sudah berjalan, dirinya siap menjaminkan dirinya sebagai anggota DPD RI memberi.

"Saya memberi jaminan untuk menyampaikan ke pihak kepolisian untuk proses penangguhan penahanan ikut serta dengan beberapa teman-teman di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dengan kasus yang melibatkan dua masyarakat Togutil yang sekarang ditahan di Rutan," katanya. (ant/bm 10)
Malut 3494120837162622390
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks