Alhamid Masuk DPO karena Tak Memenuhi Panggilan Kejaksaan
http://www.beritamalukuonline.com/2015/03/alhamid-masuk-dpo-karena-tak-memenuhi.html
Ambon - Berita Maluku. Tersangka pengadaan mobil pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, tahun anggaran 2011 senilai Rp1,5 miliar yang diduga fiktif, S Mohammad Alhamid, masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
"Kami masukkan bersangkutan dalam DPO karena tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya belum diketahui," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis (5/3/2015).
Tersangka keberadaannya intensif dilacak dan tetapkan dimasukkan juga dalam Media Centre Kejagung.
"Jadi Mohammad Alhamid diimbau menyerahkan diri agar tidak dikejar tim intelejen kejaksaan dan bila ditangkap pastinya menimbulkan rasa malu karena dieksekusi sehingga menarik perhatian banyak orang," ujarnya.
Dia mengakui, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Sekretaris DPRD SBT, Moksen Albram dan ketua panitia pemeriksa barang, Idris Tommu.
Namun, tersangka Moksen kasusnya dihentikan karena telah meninggal dunia pada, beberapa waktu lalu.
Sesuai aturan, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka dengan sendirinya gugur. Namun mengingat berkas perkanya sudah diproses maka untuk menghentikan kasus itu telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) untuk tersangka MA.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka di Ambon pada 30 Juni 2014, sedangkan Idris Tommu dipenjaran di Rutan Klas II A Ambon pada 5 Februari 2015.
Kasus ini merujuk pengadaan mobil tersebut seharusnya tiga unit. Namun, realisasinya hanya dua unit karena satu unit lainnya diindikasikan fiktif.
Tim penyidik juga sebenarnya telah meminta keterangan dari belasan saksi, termasuk sejumlah pimpinan DPRD SBT.
Bobby mengisyaratkan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena tim penyidik masih mengembangkan penyidikan.
"Jadi pihak yang merasa memiliki bukti akurat silahkan menyampaikan ke Kejati Maluku untuk memudahkan pengembangan penyidikan dengan identitas pelapor dirahasiakan maupun dilindungi," ujar Bobby.
Dia menambakan, komponen pemuda yang mengaku forum pembela SBT hendaknya memberikan kesempatan kepada tim penyidik untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi ini sesuai KUHP.
"Kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dan tidak kompromi terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi," kata Bobby Palapia. (ant/bm 10)
"Kami masukkan bersangkutan dalam DPO karena tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya belum diketahui," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis (5/3/2015).
Tersangka keberadaannya intensif dilacak dan tetapkan dimasukkan juga dalam Media Centre Kejagung.
"Jadi Mohammad Alhamid diimbau menyerahkan diri agar tidak dikejar tim intelejen kejaksaan dan bila ditangkap pastinya menimbulkan rasa malu karena dieksekusi sehingga menarik perhatian banyak orang," ujarnya.
Dia mengakui, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Sekretaris DPRD SBT, Moksen Albram dan ketua panitia pemeriksa barang, Idris Tommu.
Namun, tersangka Moksen kasusnya dihentikan karena telah meninggal dunia pada, beberapa waktu lalu.
Sesuai aturan, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka dengan sendirinya gugur. Namun mengingat berkas perkanya sudah diproses maka untuk menghentikan kasus itu telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) untuk tersangka MA.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka di Ambon pada 30 Juni 2014, sedangkan Idris Tommu dipenjaran di Rutan Klas II A Ambon pada 5 Februari 2015.
Kasus ini merujuk pengadaan mobil tersebut seharusnya tiga unit. Namun, realisasinya hanya dua unit karena satu unit lainnya diindikasikan fiktif.
Tim penyidik juga sebenarnya telah meminta keterangan dari belasan saksi, termasuk sejumlah pimpinan DPRD SBT.
Bobby mengisyaratkan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena tim penyidik masih mengembangkan penyidikan.
"Jadi pihak yang merasa memiliki bukti akurat silahkan menyampaikan ke Kejati Maluku untuk memudahkan pengembangan penyidikan dengan identitas pelapor dirahasiakan maupun dilindungi," ujar Bobby.
Dia menambakan, komponen pemuda yang mengaku forum pembela SBT hendaknya memberikan kesempatan kepada tim penyidik untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi ini sesuai KUHP.
"Kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dan tidak kompromi terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi," kata Bobby Palapia. (ant/bm 10)