Aktivitas Galian C Oleh PT WTU di Desa Hatu Resahkan Warga | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Aktivitas Galian C Oleh PT WTU di Desa Hatu Resahkan Warga

 

Ambon - Berita Maluku. Aktivitas Galian C di Sungai Makariki Desa Hatu Kecamatan Tehoru Kabupaten Malteng oleh PT WTU (Windu Tunggal Utama) telah berdampak pada kerusakan lingkungan dan harus segera dihentikan.

"Galian C di sungai Makariki sudah berlangsung sejak 2010 untuk pembuatan jalan dari Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng menuju Kecematan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) maupun pengiriman antar pulau," kata Ketua Peduli Hak-Hak Adat Masyarakat Hatu, Hermanus Walaloyo kepada Berita Maluku, Kamis (19/3/2015).

Menurutnya, pengambilan material itu terlalu berlebihan sehingga meresahkan warga setempat dan harus segera dihentikan, jika tidak dihentikan maka akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi serta dapat menyebabkan bencana jika terjadi banjir. 

Walalayo menjelaskan, aktivitas galian C yang dilakukan PT WTU sampai saat ini tidak diketahui oleh warga maupun saniri negri. Bahkan kedatangan mereka juga tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak saniri negeri.

"Jadi kegiatan PT WTU selama ini belum ada ijin atau diketahui oleh saniri negri maupun warga, karena itu warga pernah melakukan sasi sekitar tahun 2013 lalu, namun oleh raja, sasi itu kemudian dicabut," jelasnya.

Selain tidak diketahui oleh saniri dan warga, aktivitas PT WTU juga tidak memiliki ijin dari Dinas Pertambangan Malteng. Sementara ijin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BPDL) hanya berlaku selama dua tahun yakni sejak tahun 2011.

"Ijin dari BPDL hanya dua tahun, tapi sampai saat ini mereka masih melakukan aktivitas," jelasnya.

Ia mengatakan, akibat pengambilan material yang berlebihan maka warga kemudian melaporkan kepada Wakil Bupati Malteng, Marlatu Leleury.

"Menyikapi laporan warga, wakil bupati kemudian melakukan sidak. Sidak yang pertama pada 2013 lalu. Dari sidak itu diketahui kalau ijin operasional PT WTU bermasalah. Kemudian aktivitas itu dilarang. Namun aktivitas itu berjalan lagi, hingga akhirnya pada beberapa hari lalau, wakil bupati telah menyuruh menyegel lokasi itu," ungkap Walalayo.

Meski aktivitas galian C itu telah dihentikan, Walalayo masih khawatir sebab PT WNU akan kembali melakukan aktivitasnya.

"Saya khawatir, mereka akan kembali melakukan aktivitas, karena penghentian aktivitas sudah dilakukan beberapa kali. Ini diduga ada permainan atau kong kali kong antara Dinas Pertambangan dan PT WTU," sebutnya.

Menyikapi kerusakan lingkungan yang terjadi di desa Hatu akibat aktivitas galian C, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan proses hukum.

"Kami tidak tinggal diam dengan kerusakan yang ditimbulkan akibat pengambilan material yang berlebihan," katanya. (bm 10)
Lingkungan 4312285520469346970
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks