Sidang Enam Terdakwa Pembunuh Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/sidang-enam-terdakwa-pembunuh-kanit.html
Ambon - Berita Maluku. Enam dari delapan terdakwa pembunuh Kanit Reskrim Polsek Nusanwie Ipda Paulus Lekatompessy pada akhir September 2014 menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim PN Ambon Hery Setyabudi yang memimpin proses persidangan perdana di Ambon, Kamis (26/2/2015), mendengarkan pembacaan berkas pemeriksaan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinir Ketty Lesbasa.
Enam terdakwa ini disidangkan secara serempak namun mereka dibagi dalam dua berkas pemeriksaan terpisah, sedangkan satu tersangka lainnya, Serka Yacob Laturake disidangkan pada perdilan militer karena merupakan anggota Kodam XVI/Pattimura.
JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan terdakwa Jefry Seherlawan alias Jefry, Ferdy Yohanes Rupidara, Yeda Persulessy berama saksi Yacob Laturake, Ferry Latupeirissa dan saksi Demianus Wenhenubun terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Ipda Paulus pada Senin, 29 September 2014, sekitar pukul 21.00 WIT.
Kejadian itu bermula dari kehadiran korban di rumah duka keluarga Manti Sadou dan sudah hadir para terdakwa, termasuk Vino Laturake (anak kandung Serka Yacob Laturake) yang berstatus buronan.
Melihat kehadiran korban, saksi Hosea Nimrekosu alias Resko yang kebetulan mengenali almarhum dan menyapanya secara kasar dengan cara memanggil Paulus.
Mendengar panggilan tersebut, korban menghampiri saksi dan menyapanya namun Resko hanya mengangguk sambil bermain gitar, namun tegur-sapa itu berubah dengan kesalah-pahaman di antara mereka dan berujung adu mulut.
Kemudian saksi Yacob Laturete yang berada di tempat kejadian perkara langsung membentak korban dengan mentarakan 'Ose Sapalah' (Kamu siapa-red) dan langsung dijawab 'Beta (saya-red) Latuhalat'.
Saksi Yacob kemudian membalas 'Ose (Kamu) Latuhalat kah' sambil melayangkan tinju ke arah wajah korban dengan tangan kanannya sebanyak tiga kali hingga almarhum tersungkur.
"Meski dalam kondisi terjatuh dan kembali berusaha untuk berdiri, terdakwa II Ferdi Rupidara ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke wajah korban dan sempat dibalas," kata JPU.
Dalam waktu bersamaan, terdakwa I Jefry Seherlawan, terdakwa III Yesda Persulessy, Ferry Latupeirissa dan Demianus Wenhenubun ikut mengeroyok dan memukuli korban.
Selanjutnya terdakwa Demianus dan Ferry mengangkat korban dari dalam tenda menuju lapangan bola voly yang tidak jauh dari rumah duka tersebut dan melanjutkan aksi pemukulan.
Mendengar keributan tersebut, saksi Ishak Tuhumury mendatangi TKP dan melihat korban sudah tergeletak tidak sadarkan diri sehingga langsung dibawa ke rumah saksi.
Kemudian Ishak membawa pulang korban ke rumahnya di Latuhalat, Kecamatan Nusaiwe (Kota Ambon), tetapi istrinya melihat kondisi korban semakin kritis dan langsung dievakuasi ke RSUD Haulussy Ambon dan korban akhirnya meninggal dunia.
Hasil visum dokter forensik RS Bhayangkara Tantui Ambon menyebutkan kematian korban akibat mengalami pecah tulang tengkorak yang disebabkan terkena hantaman benda tumpul.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 170 ayat (1), juncto pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. (ant/bm 10)
Ketua majelis hakim PN Ambon Hery Setyabudi yang memimpin proses persidangan perdana di Ambon, Kamis (26/2/2015), mendengarkan pembacaan berkas pemeriksaan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinir Ketty Lesbasa.
Enam terdakwa ini disidangkan secara serempak namun mereka dibagi dalam dua berkas pemeriksaan terpisah, sedangkan satu tersangka lainnya, Serka Yacob Laturake disidangkan pada perdilan militer karena merupakan anggota Kodam XVI/Pattimura.
JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan terdakwa Jefry Seherlawan alias Jefry, Ferdy Yohanes Rupidara, Yeda Persulessy berama saksi Yacob Laturake, Ferry Latupeirissa dan saksi Demianus Wenhenubun terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Ipda Paulus pada Senin, 29 September 2014, sekitar pukul 21.00 WIT.
Kejadian itu bermula dari kehadiran korban di rumah duka keluarga Manti Sadou dan sudah hadir para terdakwa, termasuk Vino Laturake (anak kandung Serka Yacob Laturake) yang berstatus buronan.
Melihat kehadiran korban, saksi Hosea Nimrekosu alias Resko yang kebetulan mengenali almarhum dan menyapanya secara kasar dengan cara memanggil Paulus.
Mendengar panggilan tersebut, korban menghampiri saksi dan menyapanya namun Resko hanya mengangguk sambil bermain gitar, namun tegur-sapa itu berubah dengan kesalah-pahaman di antara mereka dan berujung adu mulut.
Kemudian saksi Yacob Laturete yang berada di tempat kejadian perkara langsung membentak korban dengan mentarakan 'Ose Sapalah' (Kamu siapa-red) dan langsung dijawab 'Beta (saya-red) Latuhalat'.
Saksi Yacob kemudian membalas 'Ose (Kamu) Latuhalat kah' sambil melayangkan tinju ke arah wajah korban dengan tangan kanannya sebanyak tiga kali hingga almarhum tersungkur.
"Meski dalam kondisi terjatuh dan kembali berusaha untuk berdiri, terdakwa II Ferdi Rupidara ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke wajah korban dan sempat dibalas," kata JPU.
Dalam waktu bersamaan, terdakwa I Jefry Seherlawan, terdakwa III Yesda Persulessy, Ferry Latupeirissa dan Demianus Wenhenubun ikut mengeroyok dan memukuli korban.
Selanjutnya terdakwa Demianus dan Ferry mengangkat korban dari dalam tenda menuju lapangan bola voly yang tidak jauh dari rumah duka tersebut dan melanjutkan aksi pemukulan.
Mendengar keributan tersebut, saksi Ishak Tuhumury mendatangi TKP dan melihat korban sudah tergeletak tidak sadarkan diri sehingga langsung dibawa ke rumah saksi.
Kemudian Ishak membawa pulang korban ke rumahnya di Latuhalat, Kecamatan Nusaiwe (Kota Ambon), tetapi istrinya melihat kondisi korban semakin kritis dan langsung dievakuasi ke RSUD Haulussy Ambon dan korban akhirnya meninggal dunia.
Hasil visum dokter forensik RS Bhayangkara Tantui Ambon menyebutkan kematian korban akibat mengalami pecah tulang tengkorak yang disebabkan terkena hantaman benda tumpul.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 170 ayat (1), juncto pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. (ant/bm 10)