Rencana Penghapusan PBB Akan Kurangi PAD
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/rencana-penghapusan-pbb-akan-kurangi-pad.html
Ambon - Berita Maluku. Rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan serta nilai jual objek pajak dipastikan akan mengurangi pendapatan asli daerah Kota Ambon, Maluku, sebesar Rp4 miliar.
"Rencana pemerintah pusat untuk menghapus PBB dan NJOP mulai 2016 akan berdampak pada pengurangan PAD serta pembangunan daerah, dipastikan kita akan mengalami kerugian Rp4-5 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Ambon Jopie Silanno, Rabu (18/2/2015).
Menurut dia, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah kota Ambon karena PBB Menduduki peringkat ke tiga penghasil PAD.
PAD kota Ambon dari PBB pada 2014 mencapai Rp7 miliar dari target yang ditetapkan Rp6,5 miliar.
PBB, kata Jopie merupakan salah satu sumber pendapatan daerah bagi percepatan pembangun yang cukup signifikan, jika dilakukan penghapusan maka pembangunan daerah harus dipertimbangkan.
"Kami menilai wacana pemerintah pusat harus dipikirkan kembali, dan belum saatnya untuk diterapkan 2016 karena akan memperlambat pembangunan daerah," ujarnya.
Jopie menyatakan, rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghapus rumah-rumah yang berukuran 200 meter persegi kebawah mendapat penolakan dari sejumlah daerah di Indonesia.
"Jika ada daerah yang tidak menolak wacana tersebut dikarenakan PAD dari PBB mencapai Rp1 Triliun per tahun, sehingga jika dilakukan penghapusan tidak akan berpengaruh," tandasnya.
Ia mangakui, jika rencana tersebut tetap dijalankan maka pihaknya akan melakukan langkah antisipasi berupa mengintensifkan pemasukan dari jenis pajak lainnya.
"Jika rencana tersebut benar akan dijalankan maka pemberlakukan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dihapus, karena tidak terdapat kriteria yang menyatakan hal tersebut," ujarnya.
Ditambahkannya, kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat dapat diterapan jika negara ini sudah benar-benar maju dan berkembang, serta kemampuan keuangan negara telah stabil.
"Kebijakan ini kalau mau diterapkan dalam waktu dekat, atau tahun-tahun mendatang saya pikir harus dikaji kembali karena dampaknya sangat besar bagi pembangunan daerah," tandasnya. (ant/bm 10)
"Rencana pemerintah pusat untuk menghapus PBB dan NJOP mulai 2016 akan berdampak pada pengurangan PAD serta pembangunan daerah, dipastikan kita akan mengalami kerugian Rp4-5 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Ambon Jopie Silanno, Rabu (18/2/2015).
Menurut dia, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah kota Ambon karena PBB Menduduki peringkat ke tiga penghasil PAD.
PAD kota Ambon dari PBB pada 2014 mencapai Rp7 miliar dari target yang ditetapkan Rp6,5 miliar.
PBB, kata Jopie merupakan salah satu sumber pendapatan daerah bagi percepatan pembangun yang cukup signifikan, jika dilakukan penghapusan maka pembangunan daerah harus dipertimbangkan.
"Kami menilai wacana pemerintah pusat harus dipikirkan kembali, dan belum saatnya untuk diterapkan 2016 karena akan memperlambat pembangunan daerah," ujarnya.
Jopie menyatakan, rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghapus rumah-rumah yang berukuran 200 meter persegi kebawah mendapat penolakan dari sejumlah daerah di Indonesia.
"Jika ada daerah yang tidak menolak wacana tersebut dikarenakan PAD dari PBB mencapai Rp1 Triliun per tahun, sehingga jika dilakukan penghapusan tidak akan berpengaruh," tandasnya.
Ia mangakui, jika rencana tersebut tetap dijalankan maka pihaknya akan melakukan langkah antisipasi berupa mengintensifkan pemasukan dari jenis pajak lainnya.
"Jika rencana tersebut benar akan dijalankan maka pemberlakukan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dihapus, karena tidak terdapat kriteria yang menyatakan hal tersebut," ujarnya.
Ditambahkannya, kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat dapat diterapan jika negara ini sudah benar-benar maju dan berkembang, serta kemampuan keuangan negara telah stabil.
"Kebijakan ini kalau mau diterapkan dalam waktu dekat, atau tahun-tahun mendatang saya pikir harus dikaji kembali karena dampaknya sangat besar bagi pembangunan daerah," tandasnya. (ant/bm 10)