PN Ambon Mulai Adili Nikijuluw, Terdakwa Proyek Mobil DKP
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/pn-ambon-mulai-adili-nikijuluw-terdakwa.html
Ambon - Berita Maluku. Majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Haidee Nikijuluw, terdakwa korupsi proyek pengadaan mobil penyuluh lapangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon.
Ketua majelis hakim tipikor, Mustori, SH yang membuka persidangan perdana kasus tersebut di Ambon, Selasa (24/2/2015), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas tuntutan jaksa penuntut umum Ahmad Kobarubun.
JPU dalam berkas tuntutannya menjerat terdakwa dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidernya berupa pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah dirubah dengan UU nomo 20 tahun 2002.
Jaksa penuntut umum juga menjerat terdakwa dengan pasal 120 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada tahun anggaran 2013 lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) Departemen Kelautan dan Perikanan untuk program pengadaan mobil penyuluh lapangan.
Namun terdakwa yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) dalam proyek ini sengaja menghilangkan sejumlah item pengadaan barang, sehingga mobil tersebut tidak bisa dioperasionalkan.
Sedikitnya terdapat 18 item yang sengaja dikurangi terdakwa dalam proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian Rp79,971 juta.
Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan pihak PT. Negnemy Pratama Malut Maluku selaku pihak rekanan dikenakan denda karena keterlambatannya dalam proyek pengadaan mobil penyuluh lapangan dimaksud.
Ketua majelis hakim Mustori yang dibantu Hery Liliantono dan Abadi, kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/bm 10)
Ketua majelis hakim tipikor, Mustori, SH yang membuka persidangan perdana kasus tersebut di Ambon, Selasa (24/2/2015), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas tuntutan jaksa penuntut umum Ahmad Kobarubun.
JPU dalam berkas tuntutannya menjerat terdakwa dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidernya berupa pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah dirubah dengan UU nomo 20 tahun 2002.
Jaksa penuntut umum juga menjerat terdakwa dengan pasal 120 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada tahun anggaran 2013 lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) Departemen Kelautan dan Perikanan untuk program pengadaan mobil penyuluh lapangan.
Namun terdakwa yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) dalam proyek ini sengaja menghilangkan sejumlah item pengadaan barang, sehingga mobil tersebut tidak bisa dioperasionalkan.
Sedikitnya terdapat 18 item yang sengaja dikurangi terdakwa dalam proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian Rp79,971 juta.
Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan pihak PT. Negnemy Pratama Malut Maluku selaku pihak rekanan dikenakan denda karena keterlambatannya dalam proyek pengadaan mobil penyuluh lapangan dimaksud.
Ketua majelis hakim Mustori yang dibantu Hery Liliantono dan Abadi, kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/bm 10)