Penertiban “Bus Stop” di Ambon Belum Maksimal | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penertiban “Bus Stop” di Ambon Belum Maksimal

Satlantas Polres P Ambon Mesti Sosialisasi UU Lalulintas ke Sekolah-Sekolah

Ambon – Berita Maluku. Penegakan peraturan Dinas perhubungan kota Ambon untuk menertibkan bus angkutan kota (angkot) agar berhenti di tempat yang semestinya, belum berjalan maksimal. Pasalnya, kendati aturan ini telah disosialisasikan sejak tahun lalu, namun hingga kini para sopir angkot tetap membandel.

Dari pantauan awak media ini pada lokasi perempatan Bank Maluku, tepatnya didepan kantor Keuangan Negara jalan Pattimura, Ambon, disitu terpasang rambu lalulintas di larang stop, tetapi yang terjadi malah bus angkot jurusan Kudamati dan Air salobar yang melalui jalur itu kerap berhenti di lokasi yang berdekatan dengan rambu lampu lalintas untuk mengangkut para pelajar.

Pelanggaran ini kerap dilakukan karena belum adanya sosialisasi yang maksimal terhadap aturan, sehingga pengemudi angkot maupun masyarakat pengguna jasa angkutan umum belum mengetahuinya.

Dinas Perhubungan kota Ambon tampaknya belum menerapkan aturan yang tegas mengenai pemberhentian pada ”Bus Stop”, padahal sebelumuya Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Cak Saimima dalam rilisnya kepada media ini mengungkapkan bahwa salah satu program Dishub di bulan Februari ini akan menempatkan petugas mengawal bus stop yang bertujuan agar pengemudi angkot patuh dan hanya berhenti pada tempat yang telah ditetapkan. Tetapi hingga saat ini program tersebut belum terealisir.

Pantauan awak media ini, pada selasa (24/2) kemarin, sekira pukul 17.00 WIT, terlihat sejumlah pelajar berada di lokasi itu sedang menunggu angkot.

Terlihat juga dua mobil patroli Dishub dan TNI /Polri sementara menyetop sejumlah angkot yang berhenti di kawasan itu, padahal jelas-jelas di lokasi itu telah terpampang rambu larangan berhenti, bahkan terlihat segerombolan siswa SMA yang masih saja kukuh menunggu angkot di lokasi itu, sehingga petugas Dishub mengarahkan mereka supaya menunggu di halte yang tak jaug dari situ atau tepat di samping pintu masuk kantor keuangan Negara.

Arahan petugas Dishub itu malah menuai protes dari salah seorang siswa. “Tunggu oto terlalu jauh,” kata seorang siswa yang sementara menanti angkot.

Penertiban yang dilakukan petugas Dishub di sore itu juga tidak membuat jera para pengemudi angkot, pasalnya di saat beberapa mobil ditertibkan angkot yang lain yang datang dari arah belakangan, dengan entengnya malah menghentikan bus mereka di depan lokasi itu.

“Coba ale lihat yang lain sementara ditertibkan, tetapi yang lain datang langsung stop disitu, katong ini su sosialisasikan ini sejak Oktober tahun lalu,“ ungkap Kabid perhubungan darat Dishub kota Ambon, Doddy Rettob.

Diungkapkan Rettop, perilaku supir angkot untuk menyetop kendaraannya pada lokasi yang dilarang bukan hanya pada lokasi tersebut, tetapi juga pada lokasi perempatan hotel Amboina tepatnya di depan Penginapan Sahabat.

Ketika awak media ini mendatangi lokasi, terlihat beberapa anak sekolah dan seorang pegawai sementara menanti angkot yang berada tepat di bawah rambu dilarang stop.

Persoalan ini seharusnya menjadi PR bagi dishub untuk mensosialisasikan peraturan bus stop dengan lebih gencar baik kepada sekolah-sekolah maupun kepada para pengemudi.

Satlantas Polres P Ambon juga diminta untuk mensosialisasikan peraturan lalu lintas ke sekolah-sekolah, mengingat sebagian besar pelanggar aturan ini adalah para siswa. ( BM02)
Perhubungan 3357020269328833012
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks