Pemkot Ambon Sudah Salurkan Rp250 Juta Kepada Warga yang Meninggal
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/pemkot-ambon-sudah-salurkan-rp250-juta.html
Ambon - Berita Maluku. Tercatat 125 warga kota Ambon meninggal dunia pada tahun 2015 ini sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menyalurkan uang santunan kematian atau uang duka seluruhnya sebesar Rp250 juta atau Rp2 juta per orang.
''Pemerintah Kota Ambon sudah menyalurkan sekitar Rp250 juta kepada warga yang meninggal yang berhak menerima Santunan tersebut," ungkap Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Ambon, Din Tuharea, kepada Wartawan di balai kota Ambon, Jumat (20/2/2015).
Tuharea menjelaskan, masyarakat Kota Ambon sejauh hari sudah menyiapkan semua adimitrasi persyaratan sehingga pas waktu pemakaman langsung menerima uang tersebut.
"Sebelum pemakaman warga sudah mengurusi semua persayaratan di disdukcapil supaya pada saat pemakaman langsung diberikan uang duka itu.
Dikatakan, sudah dua bulan di tahun ini tercatat 125 warga kota yang meninggal. Mereka itu memiliki KTP baik e-KTP maupun KTP biasa yang jelas bertanda warga kota Ambon.
Menurut Tuharea, uang duka diserahkan sebelum pemakaman dilaksanakan sesuai yang dianjurkan walikota Ambon, Richard Louhanepessy.
Tuharea mengatakan, setiap kepala desa/Lurah diharapkan dapat memperhatikan data warganya, sehingga disaat pemakaman juga bersamaan mendapatkan uang santunan duka itu.
"Uang santunan dilampirkan Akte Kematian, kepala desa/lurah yang mengambil uang itu kemudian diserahkan kepada keluarga yang meninggal pada waktu itu juga,' kata Tuharea.
Tuharea menambahka, Pemkot Ambon tentu membayar uang santunan kematian kepada warga kota Ambon yang meninggal namun tidak terlepas juga masyarakat harus melengkapi semua persyaratan sehingga dapat dipenuhi.
Sempat kata dia, warga yang meninggal belum dilengkapi bebarap persyaratan, misalnya ketika warga yang meninggal di rumah sakit dilampirkan surat keterengan dari RS, sama juga ketika warga yang meninggal di desa/lurah harus dilampirkan surat dari kepala desa/lurah setempat sebagi sebuah syarat.
"Ada data warga yanng meninggal yang belum lengkap dan hari itu juga dapat diselesaikan," katanya.
Tuharea mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Ambon, terutama bagi yang sudah pensiun harus melampirkan SK terakhir sebagai persyaratan untuk mendapatkan uang santunan tersebut.
"Jadi PNS yang sudah pensiun juga harus melengkapi SK terakhir ditambah KTP KK, Surat Keterangan dari Desa/Lurah Maupun RS. Sedangkan warga biasa hanya syaratnya KTP, kartu Keluarga (KK) saja."
Karena manfaat SK yang dilampirkan itu bisa dicocokan dengan akte kematian sehingga pada pengurusan pengambilan uang duka itu tidak dipersulit.
"Misalnya dinas setempat ketika menerbitkan SK tidak sesuai dengan nama di SK maka Akte Kematian pun jadi masalah nanti jika pengurusan pensiun di PT Taspen," jelas Tuharea.
"Jadi kami minta untuk PNS juga memasukkan SK terakhir untuk mendapatkan uang duka tersebut."
Dijelaskan, sejauh ini uang santunan sudah berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah sepanjang itu, tinggal bagaimana warga duka bisa melengkapi berkas persyaratan agar di masukkan persayaratan sebelum pemakaman berlangsung. (ev/mg-bm015)
''Pemerintah Kota Ambon sudah menyalurkan sekitar Rp250 juta kepada warga yang meninggal yang berhak menerima Santunan tersebut," ungkap Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Ambon, Din Tuharea, kepada Wartawan di balai kota Ambon, Jumat (20/2/2015).
Tuharea menjelaskan, masyarakat Kota Ambon sejauh hari sudah menyiapkan semua adimitrasi persyaratan sehingga pas waktu pemakaman langsung menerima uang tersebut.
"Sebelum pemakaman warga sudah mengurusi semua persayaratan di disdukcapil supaya pada saat pemakaman langsung diberikan uang duka itu.
Dikatakan, sudah dua bulan di tahun ini tercatat 125 warga kota yang meninggal. Mereka itu memiliki KTP baik e-KTP maupun KTP biasa yang jelas bertanda warga kota Ambon.
Menurut Tuharea, uang duka diserahkan sebelum pemakaman dilaksanakan sesuai yang dianjurkan walikota Ambon, Richard Louhanepessy.
Tuharea mengatakan, setiap kepala desa/Lurah diharapkan dapat memperhatikan data warganya, sehingga disaat pemakaman juga bersamaan mendapatkan uang santunan duka itu.
"Uang santunan dilampirkan Akte Kematian, kepala desa/lurah yang mengambil uang itu kemudian diserahkan kepada keluarga yang meninggal pada waktu itu juga,' kata Tuharea.
Tuharea menambahka, Pemkot Ambon tentu membayar uang santunan kematian kepada warga kota Ambon yang meninggal namun tidak terlepas juga masyarakat harus melengkapi semua persyaratan sehingga dapat dipenuhi.
Sempat kata dia, warga yang meninggal belum dilengkapi bebarap persyaratan, misalnya ketika warga yang meninggal di rumah sakit dilampirkan surat keterengan dari RS, sama juga ketika warga yang meninggal di desa/lurah harus dilampirkan surat dari kepala desa/lurah setempat sebagi sebuah syarat.
"Ada data warga yanng meninggal yang belum lengkap dan hari itu juga dapat diselesaikan," katanya.
Tuharea mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Ambon, terutama bagi yang sudah pensiun harus melampirkan SK terakhir sebagai persyaratan untuk mendapatkan uang santunan tersebut.
"Jadi PNS yang sudah pensiun juga harus melengkapi SK terakhir ditambah KTP KK, Surat Keterangan dari Desa/Lurah Maupun RS. Sedangkan warga biasa hanya syaratnya KTP, kartu Keluarga (KK) saja."
Karena manfaat SK yang dilampirkan itu bisa dicocokan dengan akte kematian sehingga pada pengurusan pengambilan uang duka itu tidak dipersulit.
"Misalnya dinas setempat ketika menerbitkan SK tidak sesuai dengan nama di SK maka Akte Kematian pun jadi masalah nanti jika pengurusan pensiun di PT Taspen," jelas Tuharea.
"Jadi kami minta untuk PNS juga memasukkan SK terakhir untuk mendapatkan uang duka tersebut."
Dijelaskan, sejauh ini uang santunan sudah berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah sepanjang itu, tinggal bagaimana warga duka bisa melengkapi berkas persyaratan agar di masukkan persayaratan sebelum pemakaman berlangsung. (ev/mg-bm015)