Pemilik Usaha Yang Menggunakan Air Bawah Tanah , Wajib Setor Pajak
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/pemilik-usaha-yang-menggunakan-air.html
Ambon - Berita Maluku. Dalam mensosialisasikan pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang didasarkan pada Perda No 8 Tahun 2012 dan Perwali No 3 Tahun 2013, maka Dinas Pendapatan dan Asset Daerah (Dispenda) Kota Ambon, pada Senin (23/2) menggelar rapat bersama sejumlah pengusaha di kota ini yang menggunakan air bawah tanah dalam menjalankan opersional usahannya.
Saat rapat yang berlangsung di lantai II balai kota Ambon, Kepala Dispenda Kota Ambon, Jopie Silanno menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang -Undang No 28 tahun 2009 maka kewenangan untuk memungut air bawah tanah yang dulunya manjadi tugas Pemda Provinsi kini dialihkan ke Pemerintah Kabupaten / Kota.
Untuk itu terkait pembayaran pajak ARBT, Silanno mengungkapkan bahwa saat ini sebagian wajib pajak telah menjalankan kewajibannya, tetapi ada juga yang belum pernah melaksanakan kewajiban tersebut.
Untuk itu tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyampaikan informasi soal pungutan air bawah tanah dan besaran perhitungan pajaknya. ”Karena penetapan besaran pajak ini berdasarkan kubikasi pemakaian air, karena itulah kami akan mencatat meterannya dan menghitung jumlah pemakaiaan air serta menetapkan besaran pajaknya,“ urai Kadis.
Meski Kadispenda ini juga mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat merampungkan pemasangan meteran air pada semua unit usaha, tetapi bagi unit usaha yang belum dipasangkan meteran maka lewat Perda diberikan kewenangan untuk menempatkan itu secara jabatan.
“Jadi berdasarkan data dan informasi pengunaan air tanah dari Bapak dan Ibu, maka kami akan melakukan penghitungan pajaknya,“ tutur Silano.
Untuk lebih memperjelas perhitungan pajak tersebut, maka setiap pemilik unit usaha yang hadir dalam pertemuan itu diberikan materi berupa dasar hukum pajak ARBT serta contoh cara menghitung pajak air bawah tanah disertai perincian tabelnya.
“Dengan tabel-tabel yang ada kemudian ditangan Bapak/Ibu juga kami sampaikan contoh cara perhitungan air bawah tanah sehingga barangkali dengan contoh cara perhitungan itu, maka bapak/ibu dapat memperkirakan dalam bulan ini saya harus membayar berapa,” beber Silanno.
Ditandaskannya, hasil dari pungutan pajak ini akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan khususnya program pemeliharaan lingkungan, pasalnya akibat dari pengambilan air di bawah tanah ini akan juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Misalnya jika seluruh warga kota Ambon menggunakan jasa air bawah tanah maka akan berpengaruh pada debit air tanah di kota ini,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Selanno meminta para undangan juga memberikan sumbangan pikiran dan masukan terkait pajak ARBT ini sehingga besaran pajak yang ditetapkan tidak membebani para pengusaha tersebut.
“Jadi di satu sisi ada solusi, dan disisi lain kewajiban pajak tetap dilaksanakan,” cetus Silanno. (BM02)
Saat rapat yang berlangsung di lantai II balai kota Ambon, Kepala Dispenda Kota Ambon, Jopie Silanno menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang -Undang No 28 tahun 2009 maka kewenangan untuk memungut air bawah tanah yang dulunya manjadi tugas Pemda Provinsi kini dialihkan ke Pemerintah Kabupaten / Kota.
Untuk itu terkait pembayaran pajak ARBT, Silanno mengungkapkan bahwa saat ini sebagian wajib pajak telah menjalankan kewajibannya, tetapi ada juga yang belum pernah melaksanakan kewajiban tersebut.
Untuk itu tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyampaikan informasi soal pungutan air bawah tanah dan besaran perhitungan pajaknya. ”Karena penetapan besaran pajak ini berdasarkan kubikasi pemakaian air, karena itulah kami akan mencatat meterannya dan menghitung jumlah pemakaiaan air serta menetapkan besaran pajaknya,“ urai Kadis.
Meski Kadispenda ini juga mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat merampungkan pemasangan meteran air pada semua unit usaha, tetapi bagi unit usaha yang belum dipasangkan meteran maka lewat Perda diberikan kewenangan untuk menempatkan itu secara jabatan.
“Jadi berdasarkan data dan informasi pengunaan air tanah dari Bapak dan Ibu, maka kami akan melakukan penghitungan pajaknya,“ tutur Silano.
Untuk lebih memperjelas perhitungan pajak tersebut, maka setiap pemilik unit usaha yang hadir dalam pertemuan itu diberikan materi berupa dasar hukum pajak ARBT serta contoh cara menghitung pajak air bawah tanah disertai perincian tabelnya.
“Dengan tabel-tabel yang ada kemudian ditangan Bapak/Ibu juga kami sampaikan contoh cara perhitungan air bawah tanah sehingga barangkali dengan contoh cara perhitungan itu, maka bapak/ibu dapat memperkirakan dalam bulan ini saya harus membayar berapa,” beber Silanno.
Ditandaskannya, hasil dari pungutan pajak ini akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan khususnya program pemeliharaan lingkungan, pasalnya akibat dari pengambilan air di bawah tanah ini akan juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Misalnya jika seluruh warga kota Ambon menggunakan jasa air bawah tanah maka akan berpengaruh pada debit air tanah di kota ini,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Selanno meminta para undangan juga memberikan sumbangan pikiran dan masukan terkait pajak ARBT ini sehingga besaran pajak yang ditetapkan tidak membebani para pengusaha tersebut.
“Jadi di satu sisi ada solusi, dan disisi lain kewajiban pajak tetap dilaksanakan,” cetus Silanno. (BM02)