Kejati Maluku Tidak Pilih Kasih Tangani Kasus Korupsi
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/kejati-maluku-tidak-pilih-kasih-tangani.html
Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan tidak "pilih kasih" dalam menangani dugaan korupsi proyek dana keserasian di Dinas Sosial Maluku tahun anggaran 2006 senilai Rp35,5 miliar yang tahap awal menyidik tersangka AI.
"Kami tidak 'pilih kasih' terhadap tiga tersangka lainnya karena pasti menjalani penyidikan maupun buron diusahakan ditangkap," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (24/2/2015).
Tiga tersangka lainnya adalah TS dan OE, sedangkan pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah, SS sedang kabur.
Dia memastikan, tahap awal dilakukan penyidikan terhadap AI dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Tahap berikutnya kebagian TS dan OE, sedangkan SS diimbau menyerahkan diri karena telah dinyatakan kabur," kata Bobby.
Karena itu, masyarakat hendaknya mempercayakan penyidik Kejati Maluku untuk melakukan penyidikan terhadap para tersangka maupun meminta keterangan dari para saksi.
"Kejati Maluku miliki etikad baik dengan mengintensifkan kembali penyidikan kasus tersebut sesuai arahan Kajati, I Gede Sudiatmadja pada Desember 2014," tegas Bobby.
Dia mengimbau masyarakat maupun komponen bangsa yang mengetahui realisasi proyek itu di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah terindikasi bermasalah silahkan melaporkannya ke Kejati Maluku. Apalagi, didukung bukti akurat.
"Jangan ragu melaporkan karena identitas pelapor terjamin kerahasiaannya dan itu mendukung upaya pemberantasan korupsi di Maluku," ujarnya.
AI saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Beringin Dua yang menangani proyek keserasian di Kabupaten Maluku Tengah.
Dia kebagian menyalurkan bantuan kepada 175 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Maluku Tengah dengan alokasi anggarannya Rp700 juta lebih, namun pekerjaannya amburadul.
Direktur CV Riayaya, TS yang juga mantan anggota DPRD Maluku ini mendapat jatah untuk menyalurkan bantuan sapi bagi 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun tak ada bantuan yang diberikan dan anggaran dicairkan 100 persen.
Sedangkan OE yang merupakan kuasa dari Direktur CV Trijaya Lestari Rentje Busouw untuk melaksanakan proyek dana keserasian.
Bersangkutan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,4 miliar yang diperuntukkan bagi 351 KK antara lain di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth dan Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.
TS, AI, dan OE dijerat saat Kajati Maluku, Soedibyo. Namun, bersangkutan keburu pindah dan penanganan kasusnya terhambat.
Kasus dana keserasian di Maluku pada 2006 ini juga telah diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele dengan empat tahun penjara pada Desember 2011. Terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Mantan Kadis Sosial Maluku itu divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon 9 Februari 2012.
Staf Dinas Sosial Maluku yang telah bebas menjalani hukuman penjara dari kasus proyek tersebut antara lain mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Jessy Paays, bendahara proyek, Anna Wairatta dan Jakomina Patty.
Jaksa juga menyeret YF pendamping desa Poka, pendamping desa Wayame, ARM dan pendamping Desa Batu Merah/STAIN ASM.
Dana keserasian tersebut berjumlah Rp35,5 miliar lebih itu dari pemerintah pusat seharusnya tiap keluarga/kelompok usaha mendapatkan bantuan Rp4 juta. Tapi, atas kebijakan Venno hanya diberikan masing-masing Rp1,3 juta - Rp1,8 juta setiap orang atau kelompok penerima bantuan. (ant/bm 10)
"Kami tidak 'pilih kasih' terhadap tiga tersangka lainnya karena pasti menjalani penyidikan maupun buron diusahakan ditangkap," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (24/2/2015).
Tiga tersangka lainnya adalah TS dan OE, sedangkan pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah, SS sedang kabur.
Dia memastikan, tahap awal dilakukan penyidikan terhadap AI dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Tahap berikutnya kebagian TS dan OE, sedangkan SS diimbau menyerahkan diri karena telah dinyatakan kabur," kata Bobby.
Karena itu, masyarakat hendaknya mempercayakan penyidik Kejati Maluku untuk melakukan penyidikan terhadap para tersangka maupun meminta keterangan dari para saksi.
"Kejati Maluku miliki etikad baik dengan mengintensifkan kembali penyidikan kasus tersebut sesuai arahan Kajati, I Gede Sudiatmadja pada Desember 2014," tegas Bobby.
Dia mengimbau masyarakat maupun komponen bangsa yang mengetahui realisasi proyek itu di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah terindikasi bermasalah silahkan melaporkannya ke Kejati Maluku. Apalagi, didukung bukti akurat.
"Jangan ragu melaporkan karena identitas pelapor terjamin kerahasiaannya dan itu mendukung upaya pemberantasan korupsi di Maluku," ujarnya.
AI saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Beringin Dua yang menangani proyek keserasian di Kabupaten Maluku Tengah.
Dia kebagian menyalurkan bantuan kepada 175 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Maluku Tengah dengan alokasi anggarannya Rp700 juta lebih, namun pekerjaannya amburadul.
Direktur CV Riayaya, TS yang juga mantan anggota DPRD Maluku ini mendapat jatah untuk menyalurkan bantuan sapi bagi 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun tak ada bantuan yang diberikan dan anggaran dicairkan 100 persen.
Sedangkan OE yang merupakan kuasa dari Direktur CV Trijaya Lestari Rentje Busouw untuk melaksanakan proyek dana keserasian.
Bersangkutan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,4 miliar yang diperuntukkan bagi 351 KK antara lain di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth dan Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.
TS, AI, dan OE dijerat saat Kajati Maluku, Soedibyo. Namun, bersangkutan keburu pindah dan penanganan kasusnya terhambat.
Kasus dana keserasian di Maluku pada 2006 ini juga telah diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele dengan empat tahun penjara pada Desember 2011. Terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Mantan Kadis Sosial Maluku itu divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon 9 Februari 2012.
Staf Dinas Sosial Maluku yang telah bebas menjalani hukuman penjara dari kasus proyek tersebut antara lain mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Jessy Paays, bendahara proyek, Anna Wairatta dan Jakomina Patty.
Jaksa juga menyeret YF pendamping desa Poka, pendamping desa Wayame, ARM dan pendamping Desa Batu Merah/STAIN ASM.
Dana keserasian tersebut berjumlah Rp35,5 miliar lebih itu dari pemerintah pusat seharusnya tiap keluarga/kelompok usaha mendapatkan bantuan Rp4 juta. Tapi, atas kebijakan Venno hanya diberikan masing-masing Rp1,3 juta - Rp1,8 juta setiap orang atau kelompok penerima bantuan. (ant/bm 10)