Kejati Maluku Serahkan Berkas Kasus Mobil Dinas Penyuluh ke Tipikor
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/kejati-maluku-serahkan-berkas-kasus.html
Ambon - Berita Maluku. Berkas pengadaan mobil operasional penyuluh milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon tahun anggaran 2013 senilai Rp430,55 juta dilimpahkan jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Senin (16/2/2015).
Berkas No.04/Pidsus/TPK/2015/PN.Ambon dengan tersangka Haidee AR Vigeleyn Nikijuluw itu diserahkan Staf Pidsus Kejati Maluku dan diterima Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon Jerry Sahusilawanne, SH.
Aspidsus Kejati Maluku Benny Santoso mengemukakan, JPU telah merampungkan proses penyidikan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil operasional penyuluh milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon tahun anggaran 2013 senilai Rp430,55 juta itu.
Haidee telah ditetapkan status tahanan kota oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku pada 5 Febnruari 2015.
Bersangkutan berstatus tahanan kota karena kerugian negara hanya Rp79 juta dan denda keterlambatan pengerjaan proyek Rp21 juta.
"Terpenting tersangka sejak penyelidikan hingga penyidikan bersikap kooperatif, tidak terindikasi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sehingga hanya ditetapkan status tahanan kota," ujar Benny.
Pengadaan mobil operasional penyuluh dan asesorisnya di DKP dibiayai oleh DAK tahun 2013 senilai Rp 430,55 juta.
Namun mobil baru direalisasi pada Maret 2014. Itupun tanpa asesorisnya. Sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen.
Anggaran dicairkan setelah Kepala DKP Pemkot Ambon, Fernanda Louhenapessy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permintaan pencairan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan, Robby Silooy.
Atas permintaan itu, Robby mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pencairan anggaran mobil penyuluh tersebut juga dilakukan tanpa nota pengawasan Inspektorat Pemkot Ambon. (ant/bm 10)
Berkas No.04/Pidsus/TPK/2015/PN.Ambon dengan tersangka Haidee AR Vigeleyn Nikijuluw itu diserahkan Staf Pidsus Kejati Maluku dan diterima Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon Jerry Sahusilawanne, SH.
Aspidsus Kejati Maluku Benny Santoso mengemukakan, JPU telah merampungkan proses penyidikan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil operasional penyuluh milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon tahun anggaran 2013 senilai Rp430,55 juta itu.
Haidee telah ditetapkan status tahanan kota oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku pada 5 Febnruari 2015.
Bersangkutan berstatus tahanan kota karena kerugian negara hanya Rp79 juta dan denda keterlambatan pengerjaan proyek Rp21 juta.
"Terpenting tersangka sejak penyelidikan hingga penyidikan bersikap kooperatif, tidak terindikasi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sehingga hanya ditetapkan status tahanan kota," ujar Benny.
Pengadaan mobil operasional penyuluh dan asesorisnya di DKP dibiayai oleh DAK tahun 2013 senilai Rp 430,55 juta.
Namun mobil baru direalisasi pada Maret 2014. Itupun tanpa asesorisnya. Sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen.
Anggaran dicairkan setelah Kepala DKP Pemkot Ambon, Fernanda Louhenapessy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permintaan pencairan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan, Robby Silooy.
Atas permintaan itu, Robby mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pencairan anggaran mobil penyuluh tersebut juga dilakukan tanpa nota pengawasan Inspektorat Pemkot Ambon. (ant/bm 10)