Kasus UUDP Bisa Kembali Diproses, Tergantung Bukti Baru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus UUDP Bisa Kembali Diproses, Tergantung Bukti Baru

Diaz: Kejaksaan Turut Andil Memiskinkan Daerah ini Jika Tak Mampu Menjerat Koruptor

Ambon - Berita Maluku. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, I Gede Sudiatmadja menyatakan, memproses kembali kasus korupsi Uang Untuk Dipertangungjawabkan (UUDP) di pemerintah provinsi (Pemprov) setempat tahun anggaran 2006 senilai Rp 15 miliar tergantung ada bukti baru (novum) atau tidak.

"Saya diinformasikan dari Kejari Ambon bahwa salinan putusan dari MA terkait terpidana Lodewyk Bremer sudah ada. Namun, dibuka kembali kasusnya tergantung ada bukti baru ataukah tidak," katanya, dikonfirmasi, Jumat (27/2/2015).

Apalagi, kasus yang sebelumnya melibatkan dua tersangka lainnya telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

PAPA Minta Kejaksaan Tuntaskan Kasus Penyelewengan UUDP

Sementara itu Kooordinator Persekutuan Anak Pulau Ambon (PAPA), Bartholemeus Diaz meminta pihak kejaksaan untuk serius menangani kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara senilai Rp4,23 Milyar.

”Kasus ini terkesan tidak tuntas. Kejaksaan jangan main petak umpat dalam menangani kasus UUDP, karena dasar hukumnya sudah jelas,” anjur Diaz.

Dijelaskannya, kendati mantan bendahara Lodewyk Breemer sudah dipenjarakan, namun dari prosedur pengeluaran keuangan di Maluku sudah jelas.

”Bendahara itu kalau dia mengeluarkan uang, harus ada nota persetujuan dari Sekda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), otomatis Kejaksaan sudah seharusnya mempunyai bukti tentang hal itu, kenapa sampai sekarang tidak ditindaklanjuti,” sesal Diaz.

Sebagai bentuk akumulasi kekecewaannnya, Diaz menuding pihak kejaksaan baik itu Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi turut memiskinkan daerah ini, karena mereka tidak mampu menjerat pemimpin daerah yang sudah jelas- jelas terjerat korupsi.

"Jika dibandingkan dengan aparat kejaksaan di derah lain, mereka tidak segan-segan menjerat para pemimpin daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” bebernya.

Untuk itu, dengan tegas Diaz menghimbau, aparatur kejakasaan Maluku khususnya anak-anak Maluku, selain mereka mengemban tugas sebagai aparatur kejaksaan, mereka juga harus memiliki kontribusi bagi Maluku kedepan, bahkan Diaz mengecam, jika mereka tidak berdaya untuk menuntaskan persoalan tersebut, sebaiknya mereka tidak bertugas di Ambon.

”Lebih baik mereka keluar dari Ambon, tidak perlu tugas di Ambon. Apa artinya kehadiran aparat kejaksaan anak Maluku di Kejari maupun Kejati tetapi mereka mendiamkan hal ini,” tandasnya.

Diungkapkan Diaz, sangat aneh jika aparatur kejaksaan di desak dulu secara berulang-ulang kali baru mereka bergerak.

“Jadi sebenarnya Negara bayar mereka untuk apa,” ujarnya.

Disingung mengenai pejabat yang belum tersentuh penanganan hukum dari kasus korupsi UUDP tersebut, Diaz menjabarkan, pemeran utamanya adalah, Gubernur Maluku Said Assegaf yang saat itu menjabat Sekda Maluku, almarhum John Papilaja, dan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, yang saat itu menjabat ketua DPRD Maluku.

“Beranikah korps Adhiyaksa memanggil orang-orang ini?“ tantang Diaz.

Untuk diketahui, dua tersangka lainnya itu adalah mantan Kepala Biro Keuangan Setda Maluku Rafia Ambon dan mantan Kepala Bagian Anggaran Setda Maluku, Yulianus Tita. Yulianus pun telah meninggal.

Lodewyk Breemer sendiri sudah dieksekusi ke Lapas kelas II Ambon di desa Negeri Lama pada 5 November 2014.

MA menvonis Breemer dengan empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

Menurut Kejati, Bukti baru yang dapat menentukan kasus UUDP itu diproses kembali atau tidak dan itu pun berpeluang kepada terpidana Lodewyk. (ant/bm 02)
Indeks 4307241897565705287
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks