DPRD Malut Sesalkan Pungutan Biaya UN
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/dprd-malut-sesalkan-pungutan-biaya-un.html
Ternate - Berita Maluku. Kalangan legislator di DPRD Maluku Utara (Malut) menyesalkan adanya sekolah, khususnya SMP dan SMA di sejumlah kabupaten/kota di provinsi ini, yang melakukan pungutan Rp500.000 kepada siswa untuk biaya Ujian Nasional (UN).
"Biaya pelaksanaan UN telah dianggarkan pemerintah pusat melalui APBN, oleh karena itu tidak ada alasan bagi sekolah melakukan pungutan kepada siswa untuk pelaksanaan UN, terlebih sampai sebesar Rp500.000," kata legislator Partai Golkar di DPRD Malut Edi Langkara di Ternate, Selasa (24/2/2015).
Apalagi semua pemerintah kabupaten/kota di Malut telah menerapkan program pendidikan gratis mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), sehingga seharusnya tidak ada lagi biaya apapun yang dibebankan kepada siswa di sekolah, termasuk untuk pelaksanaan UN.
Menurut dia, alasan pihak sekolah bahwa pungutan tersebut merupakan partisipasi orang tua siswa untuk memantapkan kesiapan siswa menghadapi UN dan itu juga atas persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah, ini pun tidak bisa dijadikan alasan karena kegiatan itu sudah menjadi tanggung dan tugas pokok dari para guru di sekolah.
Selain itu, dana partisipasi orang tua siswa untuk persiapan menghadapi UN tersebut, umumnya disetujui orang tua siswa dalam rapat sekolah karena terpaksa, masalahnya kalau mereka tidak setuju khawatir anaknya akan mendapat masalah di sekolah, terutama saat penuntasa kelulusan nanti.
Oleh karena itu, Edi Langkara meminta kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Malut menghentikan segala bentuk pungutan yang dilakukan sekolah terkait pelaksanaan UN, apalagi mengingat tidak semua orang tua siswa dari kalangan mampu.
Pihak sekolah selama ini selalu melakukan berbagai jenis pungutan kepada siswa, terutama saat pelaksanaan UN dan tahun ajaran baru karena pemerintah kabupaten/kota setempat terkesan melegalkan mereka melakukan pungutan seperti itu.
Ia juga meminta kepada Pengurus Komite Sekolah di setiap sekolah untuk lebih memperjuangkan kepentingan dan aspirasi orang tua siswa dan jangan justru menjadi alat bagi sekolah untuk melegalkan berbagai pungutan yang dilakukan sekolah kepada siswa. (ant/bm 10)
"Biaya pelaksanaan UN telah dianggarkan pemerintah pusat melalui APBN, oleh karena itu tidak ada alasan bagi sekolah melakukan pungutan kepada siswa untuk pelaksanaan UN, terlebih sampai sebesar Rp500.000," kata legislator Partai Golkar di DPRD Malut Edi Langkara di Ternate, Selasa (24/2/2015).
Apalagi semua pemerintah kabupaten/kota di Malut telah menerapkan program pendidikan gratis mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), sehingga seharusnya tidak ada lagi biaya apapun yang dibebankan kepada siswa di sekolah, termasuk untuk pelaksanaan UN.
Menurut dia, alasan pihak sekolah bahwa pungutan tersebut merupakan partisipasi orang tua siswa untuk memantapkan kesiapan siswa menghadapi UN dan itu juga atas persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah, ini pun tidak bisa dijadikan alasan karena kegiatan itu sudah menjadi tanggung dan tugas pokok dari para guru di sekolah.
Selain itu, dana partisipasi orang tua siswa untuk persiapan menghadapi UN tersebut, umumnya disetujui orang tua siswa dalam rapat sekolah karena terpaksa, masalahnya kalau mereka tidak setuju khawatir anaknya akan mendapat masalah di sekolah, terutama saat penuntasa kelulusan nanti.
Oleh karena itu, Edi Langkara meminta kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Malut menghentikan segala bentuk pungutan yang dilakukan sekolah terkait pelaksanaan UN, apalagi mengingat tidak semua orang tua siswa dari kalangan mampu.
Pihak sekolah selama ini selalu melakukan berbagai jenis pungutan kepada siswa, terutama saat pelaksanaan UN dan tahun ajaran baru karena pemerintah kabupaten/kota setempat terkesan melegalkan mereka melakukan pungutan seperti itu.
Ia juga meminta kepada Pengurus Komite Sekolah di setiap sekolah untuk lebih memperjuangkan kepentingan dan aspirasi orang tua siswa dan jangan justru menjadi alat bagi sekolah untuk melegalkan berbagai pungutan yang dilakukan sekolah kepada siswa. (ant/bm 10)