Dispenda Ancam Pencabutan Ijin Jika Pengusaha Lalai
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/dispenda-ancam-pencabutan-ijin-jika.html
Silanno Tunggakan MCM Sebesar Rp6,9 Juta Dilunasi
Ambon - Berita Maluku. Menanggapi pemberitaan salah satu media lokal yang menyatakan bahwa tagihan retribusi dari Dispenda kota Ambon menggunakan surat tagihan paksa, Kepala Dinas pendapatan dan aset daerah kota Ambon, Jopi Silanno angkat bicara.
Silanno menyatakan, sistem penerimaan pajak Dispenda menggunakan surat penetapan pajak.
“Jadi surat penetapan pajak terutang itu nanti disampaikan kepada wajib pajak, kemudian dengan dasar penetapan itu maka wajib pajak mendatangi dinas dan manyelesaikannya,“ urai Silanno menjelaskan regulasinya.
Silanno yang menyampaikan pernyataannya didepan sejumlah awak media pada ruangan media center pemkot Ambon juga menyampaikan bahwa, surat yang disampaikan kepada salah satu pusat perbelanjaan terkemuka di kota Ambon, Maluku City Mall (MCM) yang ditenggarai tidak menyertakan kop surat adalah hanya contoh dari perhitungan pajak air bawah tanah, supaya mempermudah para wajib pajak untuk membuat perhitungannya.
Selain itu juga, pria asal Noloth ini mengaskan, para wajib pajak yang menolak untuk menunaikan kewajibannya akan dikenakan sanksi tegas, yakni berupa pencabutan ijin usaha.
“Kalau untuk pajak air bawah tanah kita akan menyegel airnya supaya tidak bisa digunakan,” kecam Silanno.
Disingung mengenai jumlah pajak terutang yang dimiliki oleh pusat perbelanjaan MCM, Silanno menjelaskan, pajak air bawah tanah yang ditunggak pusat perbelanjaan MCM adalah Rp 6,9 juta yang di perhitungkan sejak tahun 2013.
“Tetapi pihak MCM telah membayar tunggakan itu, yang dimulai dari tahun 2013, 2014, dan dua bulan di tahun ini,” tuturnya.
Silanno membeberkan, kegiatan pemasangan meter pada unit-unit usaha telah mulai dijalankan oleh kantor Pengendali Dampak Lingkungan (PDL) yang saat ini telah berubah status sebagai Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BPDL) sejak tahun 2013 yang kemudian harus dituntaskan oleh Dinas PU kota Ambon di tahun 2015 ini.
Kadis yang telah menjabat selama dua periode di Dispekot Ambon ini menguraikan, pembebasan tagihan pajak air bawah tanah ini, selain untuk kepentingan rumah tangga juga digratiskan untuk kepentingan pertanian dan rumah ibadah.
Silanno juga menegaskan tujuan dari pertemuan dari para wajib pajak yang telah berlangsung selama beberapakali ini, selain untuk mensosialiasasikan pajak air bawah tanah, juga menerima masukan dan saran terkait penetapan tarif pajak air bawah tanah ARBT.
“Kita baru saja selesai melaksanakan pertemuan dengan para wajib pajak, dan mereka telah sampaikan terkait dengan penurunan tarif pajak ARBT, usulan ini akan kami pertimbangkan dan akan kami konsultasikan,“ jelasnya.
Silanno berargumen, pihaknya sengaja menetapkan pajak tinggi pada air bawah tanah, supaya wajib pajak beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum PDAM. "Karena kalau pengeboran air bawah tanah ini dilakukan secara frontal di kota ini, maka akan berpengaruh terhadap lingkungan,“ tegas Silanno. (BM02)
Ambon - Berita Maluku. Menanggapi pemberitaan salah satu media lokal yang menyatakan bahwa tagihan retribusi dari Dispenda kota Ambon menggunakan surat tagihan paksa, Kepala Dinas pendapatan dan aset daerah kota Ambon, Jopi Silanno angkat bicara.
Silanno menyatakan, sistem penerimaan pajak Dispenda menggunakan surat penetapan pajak.
“Jadi surat penetapan pajak terutang itu nanti disampaikan kepada wajib pajak, kemudian dengan dasar penetapan itu maka wajib pajak mendatangi dinas dan manyelesaikannya,“ urai Silanno menjelaskan regulasinya.
Silanno yang menyampaikan pernyataannya didepan sejumlah awak media pada ruangan media center pemkot Ambon juga menyampaikan bahwa, surat yang disampaikan kepada salah satu pusat perbelanjaan terkemuka di kota Ambon, Maluku City Mall (MCM) yang ditenggarai tidak menyertakan kop surat adalah hanya contoh dari perhitungan pajak air bawah tanah, supaya mempermudah para wajib pajak untuk membuat perhitungannya.
Selain itu juga, pria asal Noloth ini mengaskan, para wajib pajak yang menolak untuk menunaikan kewajibannya akan dikenakan sanksi tegas, yakni berupa pencabutan ijin usaha.
“Kalau untuk pajak air bawah tanah kita akan menyegel airnya supaya tidak bisa digunakan,” kecam Silanno.
Disingung mengenai jumlah pajak terutang yang dimiliki oleh pusat perbelanjaan MCM, Silanno menjelaskan, pajak air bawah tanah yang ditunggak pusat perbelanjaan MCM adalah Rp 6,9 juta yang di perhitungkan sejak tahun 2013.
“Tetapi pihak MCM telah membayar tunggakan itu, yang dimulai dari tahun 2013, 2014, dan dua bulan di tahun ini,” tuturnya.
Silanno membeberkan, kegiatan pemasangan meter pada unit-unit usaha telah mulai dijalankan oleh kantor Pengendali Dampak Lingkungan (PDL) yang saat ini telah berubah status sebagai Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BPDL) sejak tahun 2013 yang kemudian harus dituntaskan oleh Dinas PU kota Ambon di tahun 2015 ini.
Kadis yang telah menjabat selama dua periode di Dispekot Ambon ini menguraikan, pembebasan tagihan pajak air bawah tanah ini, selain untuk kepentingan rumah tangga juga digratiskan untuk kepentingan pertanian dan rumah ibadah.
Silanno juga menegaskan tujuan dari pertemuan dari para wajib pajak yang telah berlangsung selama beberapakali ini, selain untuk mensosialiasasikan pajak air bawah tanah, juga menerima masukan dan saran terkait penetapan tarif pajak air bawah tanah ARBT.
“Kita baru saja selesai melaksanakan pertemuan dengan para wajib pajak, dan mereka telah sampaikan terkait dengan penurunan tarif pajak ARBT, usulan ini akan kami pertimbangkan dan akan kami konsultasikan,“ jelasnya.
Silanno berargumen, pihaknya sengaja menetapkan pajak tinggi pada air bawah tanah, supaya wajib pajak beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum PDAM. "Karena kalau pengeboran air bawah tanah ini dilakukan secara frontal di kota ini, maka akan berpengaruh terhadap lingkungan,“ tegas Silanno. (BM02)