14 Warga Asing Dipulangkan dari Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/14-warga-asing-dipulangkan-dari-ambon.html
Ambon - Berita Maluku. Kantor Imigrasi Kelas I Ambon segera memulangkan 14 orang warga negara asing (WNA) asal Thailand yang menurut rencana pada 23 Februari 2014.
"Mereka ini dipulangkan atas kerja sama Imigrasi dengan pihak Kedutaan Thailand yang ada di Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto di Ambon, Senin (16/2/2015).
Sedangkan 36 WNA lainnya asal Myanmar dan Kamboja yang masih ditahan akan dipulangkan tahap berikutnya.
"Yang penting pihak Kedutaan kedua negara tersebut bisa membantu selakigus memfasilitasi pemulangan mereka," ujarnya.
Koesdarjanto menjelaskan, ke- 50 orang WNA yang di tahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon tiba di Ambon Selasa (16/12) itu adalah bagian dari 116 orang WNA yang ditahan pihak Angkatan Laut yang berada di delapan kapal penangkap ikan yang terbukti melakukan aktivitas secara ilegal di Perairan Arafura, Maluku, dan Merauke, Papua.
Sedangkan penyerahan para WNA ini dilakukan langsung oleh pihak Pangkalan Utama Angkata Laut (Lantamal) Ambon kepada Kantor Imigrasi pada hari Kamis "Memang benar harus dipulangkan karena mereka semua juga pemegang buku pelaut," ujarnya.
Mudah-mudahan, lanjutnya, dalam waktu dekat ke-36 WNA yang masih ditahan bisa segera dipulangkan ke negara asal mereka.
"Jadi kita tunggu saja setelah proses pemulangan 14 warga negara Thailand akan dilanjutkan lagi dengan dengan 36 WNA lainnya," katanya. (ant/bm 10)
"Mereka ini dipulangkan atas kerja sama Imigrasi dengan pihak Kedutaan Thailand yang ada di Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto di Ambon, Senin (16/2/2015).
Sedangkan 36 WNA lainnya asal Myanmar dan Kamboja yang masih ditahan akan dipulangkan tahap berikutnya.
"Yang penting pihak Kedutaan kedua negara tersebut bisa membantu selakigus memfasilitasi pemulangan mereka," ujarnya.
Koesdarjanto menjelaskan, ke- 50 orang WNA yang di tahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon tiba di Ambon Selasa (16/12) itu adalah bagian dari 116 orang WNA yang ditahan pihak Angkatan Laut yang berada di delapan kapal penangkap ikan yang terbukti melakukan aktivitas secara ilegal di Perairan Arafura, Maluku, dan Merauke, Papua.
Sedangkan penyerahan para WNA ini dilakukan langsung oleh pihak Pangkalan Utama Angkata Laut (Lantamal) Ambon kepada Kantor Imigrasi pada hari Kamis "Memang benar harus dipulangkan karena mereka semua juga pemegang buku pelaut," ujarnya.
Mudah-mudahan, lanjutnya, dalam waktu dekat ke-36 WNA yang masih ditahan bisa segera dipulangkan ke negara asal mereka.
"Jadi kita tunggu saja setelah proses pemulangan 14 warga negara Thailand akan dilanjutkan lagi dengan dengan 36 WNA lainnya," katanya. (ant/bm 10)