WalKot Bantah, Tunjangan Rp2 Juta Tidak Ada Kaitan Dengan 2016
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/walkot-bantah-tunjangan-rp2-juta-tidak.html
Ambon - Berita Maluku. Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memberikan tunjangan kematian sebesar Rp2 juta kepada setiap warga yang meninggal di Kota Ambon, mendapatkan kritikan tajam dari berbagai pihak.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, anggaran yang digunakan Pemkot untuk memberikan tunjangan kematian berasal dari dana Bantuan sosial (Bansos).
“Tunjangan ini kita akan ambil dari dana Bansos sebesar Rp500 juta,” ungkanya kepada wartawan di Balai kota Ambon, Kamis (15/1/2015).
Menurut Wali Kota, tunjangan kematian yang diberikan Pemkot hanya kepada warga kota yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ambon.
“Tunjangan kematian diberikan dari dana bansos yang riil, by name dan by adres, sesuai dengan KTP dan dimasukan dalam pos bantuan sosial."
Walkot mengakui, bantuan sosial selama ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dalam lingkup Pemkot Ambon, namun pihaknya mengeluarkan kebijakan agar semua masyarakat memperoleh hak yang sama, khususnya tunjangan kematian.
Walkot menjelaskan, hal ini berkaitan dengan masalah sosial, bukan terkait nuansa politik.
“Yang umumkan itu wali kota, jadi tidak ada nuansa politik yang dihitungkan. Tidak ada urusan dengan 2016, ini kaitan dengan tahun pelayanan public. Bansos ini mendapat partisipasi masyarakat karena pertama kalinya Pemkot Ambon memberikan santunan bagi orang yang meninggal dunia. Harus ada partisipasi dari semua pihak. Ini soal tertib adminitrasi kependudukan dan optimalkan fungsi dan peranan RT/RW," katanya. (ev/mg-bm015)
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, anggaran yang digunakan Pemkot untuk memberikan tunjangan kematian berasal dari dana Bantuan sosial (Bansos).
“Tunjangan ini kita akan ambil dari dana Bansos sebesar Rp500 juta,” ungkanya kepada wartawan di Balai kota Ambon, Kamis (15/1/2015).
Menurut Wali Kota, tunjangan kematian yang diberikan Pemkot hanya kepada warga kota yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ambon.
“Tunjangan kematian diberikan dari dana bansos yang riil, by name dan by adres, sesuai dengan KTP dan dimasukan dalam pos bantuan sosial."
Walkot mengakui, bantuan sosial selama ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dalam lingkup Pemkot Ambon, namun pihaknya mengeluarkan kebijakan agar semua masyarakat memperoleh hak yang sama, khususnya tunjangan kematian.
Walkot menjelaskan, hal ini berkaitan dengan masalah sosial, bukan terkait nuansa politik.
“Yang umumkan itu wali kota, jadi tidak ada nuansa politik yang dihitungkan. Tidak ada urusan dengan 2016, ini kaitan dengan tahun pelayanan public. Bansos ini mendapat partisipasi masyarakat karena pertama kalinya Pemkot Ambon memberikan santunan bagi orang yang meninggal dunia. Harus ada partisipasi dari semua pihak. Ini soal tertib adminitrasi kependudukan dan optimalkan fungsi dan peranan RT/RW," katanya. (ev/mg-bm015)