Tidak Bayar Santunan Karyawan, Perusahaan SPBU Wayame dan Optik Sehati Dibekukan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tidak Bayar Santunan Karyawan, Perusahaan SPBU Wayame dan Optik Sehati Dibekukan

Ambon - Berita Maluku. Gara-gara tidak membayar santunan kematian kepada dua orang karyawan yang meninggal, perusahaan Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wayame dan Optik Sehati akhirnya dibekukan sementara oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon.

"Surat pembekuan oleh Disnaker dikirim ke Wali kota Ambon untuk membekukan sementara SPBU Wayame dan Optik Sehati," Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, G.I.S. Soplanit kepada pers di gendung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Rabu (14/01/2015).

Soplanit menjelaskan, dilayangkan surat pembekuan sementara oleh Disnaker ke Wali kota Ambon itu karena kedua perusahan lalai terhadap tugas dan tanggungjawab mereka kepada karyawan yang sudah sekian lama bekerja di perusahan tersebut.

“Sekalipun karyawan–karyawan mereka sudah meninggal, tapi perusahan wajib memberikan hak kepada masing-masing karyawannya," katanya.

Pemberian dana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sebagai tanda adanya PHK kepada yang bersangkutan supaya tidak lagi ada komplein. Bagimanapun kedua karyawan ini sudah bekerja cukup lama di masing-masing perusahan itu.

"Jadi ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh persuahan terhadap kedua karyawannya,” katanya.

Apa yang dilakukan Disnaker adalah sebagai pelajaran bagi perusahan lainnya di wilayah Kota Ambon.

Karyawan yang bekerja dalam jangka waktu lama, apalagi sudah menjadi karyawan tetap, maka ada kewajiban dari perusahaan untuk membayarkan hak kepada karyawannya.

“Kita harus sesuai dengan aturan, karena dalam undang-undang ketenagaakerjaan, ada pasal menyangkut hal tersebut sehingga itu sebagai dorongan bagi Disnaker untuk menegakan aturan,” katanya.

Untuk diketahui, bahwa Ketentuan pesangon dapat kita jumpai dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” (Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51bbeb0fc1a9e/rumus-perhitungan-uang-pesangon-dan-masalah-phk-karena-efisiensi)

Berikut di bawah ini akan diuraikan beberapa pasal yang mengatur tentang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak satu persatu.

Untuk mengetahui rumus perhitungan uang pesangon, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yakni Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”

Untuk mengetahui rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yaitu Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”

Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen perhitungan uang penggantian hak, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yakni Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Pasal mengenai perhitungan hak-hak yang diterima pekerja dalam hal pekerja tersebut di-PHK karena efisiensi terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) yang berbunyi: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, apabila PHK dilakukan oleh pengusaha karena perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (bm06)



Pilihan 8251858466982955159
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks