Polres P Ambon Pp Lease Mulai Jalankan Pengunaan SIM Online
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/polres-p-ambon-pp-lease-mulai-jalankan.html
Ambon - Berita Maluku. Selain menjadi acuan bagi pengendara dalam menjalankan kendaraan bermotor secara baik dan benar, Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) di tingkat pusat, juga menginginkan para pengendara memiliki data base yang tertangungjawab untuk penyelidikan tindak pidana laka lantas.
Kedua alasan inilah yang mendasari Korlantas pusat merilis penggunaan Sim online yang di harapkan dapat menjangkau seluruh kawasan di tanah air.
Kelebihan dari SIM terbaru ini adalah, setiap pengguna telah dideteksi 10 jari tangan (finger print) dan matanya, sehingga pada saat membuat SIM, calon pengemudi harus datang sendiri untuk mengurusnya.
”kalau dulu kan kita bisa titip di orang lain, atau kita bisa kasih foto tetapi saat ini tidak,“ungkap Pjs Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres P Ambon Pp Lease AKP. Eddy Lektompessy saat ditemui di Mapolres Kamis (8/1/2015) kemarin.
Dijabarkan oleh Lekatompessy, penggunaan sim online ini sudah di ujicobakan sejak 2 Januari lalu dan mengundang animo masyarakat untuk menggunakan lisensi teranyar ini.
“Pemohon harus datang sendiri, setelah di identifikasi mereka akan diikutkan untuk melakukan test secara online,” terang pria Latuhalat ini.
Menurut Lekatompessy, penilaian untuk lulus dari ujian SIM ini adalah kewenangan dari Korlantas Pusat, yang menilai jika calon pengemudi nilainya tidak mencapai angka 60 maka dia akan dinyatakan gagal, tetapi dia diberi kesempatan untuk mengulangi lagi tes tersebut di lain waktu.
Disingung mengenai kendala yang dihadapi pihaknya dalam meluncurkan program ini.
Lekatompessy membeberkan masalah yang dihadapi adalah masalah jaringan, sehingga penerapannya sejauh ini terhambat oleh faktor sinyal atau cuaca.
”Jadi kalau cuaca normal itu, bisa masuk 4-6 peserta, tetapi sekarang, ini hanya bisa 1-2 peserta, kalau cuaca bagus itu kadang kadang bisa menjangkau 6-8 peserta,” rincinya.
Karena persoalan jaringan dan peralatan juga, yang menjadi kendala Polres lainnya di provinsi ini, untuk mengujicobakan program berbasis IT ini, hingga saat ini Polres yang sudah melakukan program ini adalah Polres P Ambon, Tual, Buru, dan Malteng.
“Polres yang sudah lama, selain dia memiliki pemohon yang lebih banyak, dia juga memiliki kelangkapan peralatan yang memadai. Selain itu juga ada tim satgas, tim yang bertugas menangani pegoperasian peralatannya,“ dalih pria yang telah melanglang buana di seluruh Maluku ini.
Ditanya persyaratan untuk mendapatkan SIM tersebut, Lekatompessy menguraikan, untuk mendapatkan SIM C usianya harus diatas 17 tahun, sedangkan untuk SIM A/umum harus 21Tahun. “Aturannya tetap sesuai dengan aturan dalam UU No 22,” kilahnya. (*)
Kedua alasan inilah yang mendasari Korlantas pusat merilis penggunaan Sim online yang di harapkan dapat menjangkau seluruh kawasan di tanah air.
Kelebihan dari SIM terbaru ini adalah, setiap pengguna telah dideteksi 10 jari tangan (finger print) dan matanya, sehingga pada saat membuat SIM, calon pengemudi harus datang sendiri untuk mengurusnya.
”kalau dulu kan kita bisa titip di orang lain, atau kita bisa kasih foto tetapi saat ini tidak,“ungkap Pjs Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres P Ambon Pp Lease AKP. Eddy Lektompessy saat ditemui di Mapolres Kamis (8/1/2015) kemarin.
Dijabarkan oleh Lekatompessy, penggunaan sim online ini sudah di ujicobakan sejak 2 Januari lalu dan mengundang animo masyarakat untuk menggunakan lisensi teranyar ini.
“Pemohon harus datang sendiri, setelah di identifikasi mereka akan diikutkan untuk melakukan test secara online,” terang pria Latuhalat ini.
Menurut Lekatompessy, penilaian untuk lulus dari ujian SIM ini adalah kewenangan dari Korlantas Pusat, yang menilai jika calon pengemudi nilainya tidak mencapai angka 60 maka dia akan dinyatakan gagal, tetapi dia diberi kesempatan untuk mengulangi lagi tes tersebut di lain waktu.
Disingung mengenai kendala yang dihadapi pihaknya dalam meluncurkan program ini.
Lekatompessy membeberkan masalah yang dihadapi adalah masalah jaringan, sehingga penerapannya sejauh ini terhambat oleh faktor sinyal atau cuaca.
”Jadi kalau cuaca normal itu, bisa masuk 4-6 peserta, tetapi sekarang, ini hanya bisa 1-2 peserta, kalau cuaca bagus itu kadang kadang bisa menjangkau 6-8 peserta,” rincinya.
Karena persoalan jaringan dan peralatan juga, yang menjadi kendala Polres lainnya di provinsi ini, untuk mengujicobakan program berbasis IT ini, hingga saat ini Polres yang sudah melakukan program ini adalah Polres P Ambon, Tual, Buru, dan Malteng.
“Polres yang sudah lama, selain dia memiliki pemohon yang lebih banyak, dia juga memiliki kelangkapan peralatan yang memadai. Selain itu juga ada tim satgas, tim yang bertugas menangani pegoperasian peralatannya,“ dalih pria yang telah melanglang buana di seluruh Maluku ini.
Ditanya persyaratan untuk mendapatkan SIM tersebut, Lekatompessy menguraikan, untuk mendapatkan SIM C usianya harus diatas 17 tahun, sedangkan untuk SIM A/umum harus 21Tahun. “Aturannya tetap sesuai dengan aturan dalam UU No 22,” kilahnya. (*)