Pengresmian Bandara Moa Dipaksakan Pemkab MBD
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/pengresmian-bandara-moa-dipaksakan.html
Herman Siamiloy |
Selain itu, penamaan Bandar Internasional Siyota dengan Bandara Josina Adriana Imsula Orno menyalahi aturan karena tidak datang dari usulan pemuka masyarakat Moa dan melalui mekanisme pembahasan di DPRD MBD.
’’Pengresmian Bandara Internasional di Moa dipaksakan karena kondisi landasannya masih miring-miring. Itu bukti kalau Pemerintah Pusat hanya memercayai laporan Asal Bapak Senang dari Pemkab MBD,’’ tuding pemuka masyarakat Moa Herman Siamiloy kepada Berita Maluku di Ambon, Rabu, (7/1/2015).
Menyangkut penamaan Josina Adriana Imsula Orno terhadap Bandara seluas 2.500 meter itu, tegas Siamiloy, sangat melangkahi aturan yang sebenarnya.
’’Biasanya sesuai aturan, penamaan Bandara atau institusi apapun, harus datang dari usulan pemuka masyarakat atau tokoh-tokoh adat. Setelah itu usulan nama itu harus dibahas di DPRD dan disetujui dalam Peraturan Daerah. Bukan sekenanya saja dari Bupati MBD,’’.
Karena tanpa melalui kajian dan usulan dari pemuka masyarakat Moa, Siamiloy menyebut nama Bandara Siyota dengan Bandara Josina Adriana Imsula Orno ilegal.
’’Yang sebenarnya kan harus ada usulan dari bawah dan dibahas di dewan. Kok Pemkab seenak perut saja memakai nama sosok yang bukan pahlawan dari Moa,’’ tandasnya. (bm12/bm01/bm09)