Pemkot Ambon Keluarkan Rp52 Juta Untuk 26 Warga yang Meninggal
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/pemkot-ambon-keluarkan-rp52-juta-untuk.html
Ambon - Berita Maluku. Sejak 1 Januari 2015 Pemerintah Kota Ambon memberikan santunan Uang Duka sebesar Rp2 Juta kepada masing-masing warga Kota Ambon yang meninggal dunia.
"Sampai saat ini tercatat sudah kurang lebih 26 warga Kota Ambon yang meninggal dan Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp52 juta," kata kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Ambon, Din Tuharea kepada Wartawan di balai Kota Ambon, Senin (19/1/2015).
Tuharea mengatakan, pemerintah memberikan santunan kepada warga kota Ambon. Santunan itu telah berjalan sejak 1 Januari 2015, karena itu warga kota yang meninggal bisa berproses mulai dari RT/Desa dan lurah, dan diproses ke kantor Catatan Sipil untuk menerima santunan Rp2 juta dan akte kematian.
Persyaratan yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat diantaranya, KTP elektonik, Kartu Keluarga dan surat keterangan kematian. Bagi warga kota yang memiliki semua itu, akan diproses lanjut untuk menerima santunan dimaksud.
“Syaratnya adalah warga masyarakat mesti memiliki KTP Elektronik, dan Kartu Keluarga. Kalau itu semua ada, silahkan bawa ke capil dan kita akan proses," kata Tuharea.
Tuharea menambakan, bagi masyarakat yang kelurganya meninggal dunia saat memproes biaya santunan, tidak memiliki KTP Elektronik namun pernah melakukan perekaman data, tentu kantor Capil akan melihat datanya, jika nantinya datanya keluar dalam daftar entri, tetap akan diproses juga untuk menerima biaya santunan dimaksud.
“warga Kota Ambon yang saudaranya meninggal dan datang berproses di Capil, tidak membawa KTP Elektronik, tapi pernah melakukan entri data, tentu petugas akan mengecek langsung. Bila datanya keluar dalam daftar entri, tentu akan tetap diproses lanjut," jelasnya.
Baginya, Rp500 juta untuk 1 tahun mencukupi ataukah tidak, nantinya akan dilihat lagi. Prinsipnya, pihaknya akan terus bekerja selagi tidak ada instruksi dari Wali kota Richard Louhenapessy dan Wakil wali kota Ambon Sam Latuconsina untuk menghentikannya.
“Kita akan lihat lagi apakah nantinya selama satu tahun ini, anggaran itu cukup atau tidak. Ya nantilah, prinsipnya, kita akan terus bekerja dan menunggu instruksi lanjut dari Wali Kota Ambon dan Wawalli."
Tuharea melanjutkan, dalam proses pembangian santunan dimaksud, ada 2 Warga Kota Ambon yang ditolak karena tidak memiliki data kependudukan yang filed mengaku warga kota, tapi tak miliki KTP dan KK.
“Kita tolak, mereka mengaku warga kota tapi tidak ada nama di KK dan KTP elektronik. Hal ini kita perketat guna tertib administrasi kependudukan," ungkap tuharea. (ev/mg-bm015)
"Sampai saat ini tercatat sudah kurang lebih 26 warga Kota Ambon yang meninggal dan Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp52 juta," kata kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Ambon, Din Tuharea kepada Wartawan di balai Kota Ambon, Senin (19/1/2015).
Tuharea mengatakan, pemerintah memberikan santunan kepada warga kota Ambon. Santunan itu telah berjalan sejak 1 Januari 2015, karena itu warga kota yang meninggal bisa berproses mulai dari RT/Desa dan lurah, dan diproses ke kantor Catatan Sipil untuk menerima santunan Rp2 juta dan akte kematian.
Persyaratan yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat diantaranya, KTP elektonik, Kartu Keluarga dan surat keterangan kematian. Bagi warga kota yang memiliki semua itu, akan diproses lanjut untuk menerima santunan dimaksud.
“Syaratnya adalah warga masyarakat mesti memiliki KTP Elektronik, dan Kartu Keluarga. Kalau itu semua ada, silahkan bawa ke capil dan kita akan proses," kata Tuharea.
Tuharea menambakan, bagi masyarakat yang kelurganya meninggal dunia saat memproes biaya santunan, tidak memiliki KTP Elektronik namun pernah melakukan perekaman data, tentu kantor Capil akan melihat datanya, jika nantinya datanya keluar dalam daftar entri, tetap akan diproses juga untuk menerima biaya santunan dimaksud.
“warga Kota Ambon yang saudaranya meninggal dan datang berproses di Capil, tidak membawa KTP Elektronik, tapi pernah melakukan entri data, tentu petugas akan mengecek langsung. Bila datanya keluar dalam daftar entri, tentu akan tetap diproses lanjut," jelasnya.
Baginya, Rp500 juta untuk 1 tahun mencukupi ataukah tidak, nantinya akan dilihat lagi. Prinsipnya, pihaknya akan terus bekerja selagi tidak ada instruksi dari Wali kota Richard Louhenapessy dan Wakil wali kota Ambon Sam Latuconsina untuk menghentikannya.
“Kita akan lihat lagi apakah nantinya selama satu tahun ini, anggaran itu cukup atau tidak. Ya nantilah, prinsipnya, kita akan terus bekerja dan menunggu instruksi lanjut dari Wali Kota Ambon dan Wawalli."
Tuharea melanjutkan, dalam proses pembangian santunan dimaksud, ada 2 Warga Kota Ambon yang ditolak karena tidak memiliki data kependudukan yang filed mengaku warga kota, tapi tak miliki KTP dan KK.
“Kita tolak, mereka mengaku warga kota tapi tidak ada nama di KK dan KTP elektronik. Hal ini kita perketat guna tertib administrasi kependudukan," ungkap tuharea. (ev/mg-bm015)