Pemkot Ambon Berikan Uang Duka Rp2 Juta kepada Warga yang Meninggal | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Ambon Berikan Uang Duka Rp2 Juta kepada Warga yang Meninggal

Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meluncurkan program pelayanan kepada masyarakat. program pelayanan publik yang dimaksudkan adalah memberikan bantuan uang duka sebesar Rp2 juta kepada setiap warga Kota Ambon yang meninggal dunia.

“Bantuan Rp2 juta ini hanya diberikan kepada warga yang memiliki KTP resmi Kota Ambon, jadi bantuan ini adalah bantuan bagi keluarga yang berduka,“ ungkap Wali Kota Ambon, Richard louhenapessy saat pertemuan dengan Raja, Kades, Lurah, RT/RW se-kota Ambon, di Islamic Center kota Ambon, Senin (5/01/2015).

Peluncuran program Pemkot Ambon ini juga akan mengundang Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (MENPAN RB).

“Januari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) akan datang ke Ambon, lalu kita bersama-sama akan melaunching penigkatan pelayanan publik kepada warga Kota Ambon," kata Louhenapessy.

Leouhenapessy menjelaskan, ’’Dana bantuan uang duka tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon. Bantuan uang duka itu hanya akan diberikan kepada setiap warga Kota Ambon yang sudah memiliki KTP resmi dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon."

“Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga yang meninggal baik Muslim maupun Kristen. Tapi itu hanya diberlakukan bagi warga yang sudah memiliki KTP resmi saja. Jadi yang tidak punya KTP resmi tidak diwajibkan mendapatkan bantuan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, selain untuk meringankan beban masyarakat yang dirundung duka, bantuan tersebut juga merupakan stimulan bagi warga kota Ambon. Selain itu Pemkot Ambon mempunyai data yang lengkap terhadap penduduk di Kota Ambon, karena menurutnya masih ada sebagian masyarakat yang acuh untuk tidak membuat KTP.

“Maksud dilakukan program ini salah satu tujuannya agar Pemkot Ambon bisa mendata setiap warga di Kota Ambon karena masih banyak masyarakat yang cuek untuk membuat KTP," jelas Louhenapessy.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pihak kelurga yang berduka harus melaporkan anggota keluarga yang meninggal ke Ketua RT/RW setempat. Setelah itu Ketua RT/RW melaporkan ke Dinas Catatan Sipil (Capil) dan Kependudukan Kota Ambon, kemudian pihak Capil memberikan akte kematian dan sumbangan tersebut kepada Ketua RT/RW.

“Akte dan uang duka tersebut akan diberikan oleh Dinas Capil kepada Ketua RT/RW sebelum dilakukan pemakaman," kata orang nomor satu di kota Ambon. (ev/mg-bm015
Utama 465360435827548160
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks