PAPA Minta Kejaksaan Tuntaskan Kasus Penyelewengan UUDP | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PAPA Minta Kejaksaan Tuntaskan Kasus Penyelewengan UUDP

Diaz: Kejaksaan Turut Andil Memiskinkan Daerah ini Jika Tak Mampu Menjerat Koruptor

Ambon - Berita Maluku. Penanganan korupsi dana Uang Untuk Di Pertangungjawabkan (UUDP) tahun 2006 senilai Rp 15 milyar sehingga menyebabkan kerugian Negara senilai Rp4,2 Milyar, terkesan tidak tuntas. Tak ayal membuat gerah Persekutuan Anak Pulau Ambon (PAPA).

Kooordinator PAPA, Bartholemeus Diaz yang ditemui di balai kota Ambon, Selasa (20/1/2015) meminta pihak kejaksaan untuk serius menangani kasus tindak pidana korupsi tersebut.

”Kejaksaan jangan main petak umpat dalam menangani kasus UUDP, karena dasar hukumnya sudah jelas,” anjur Diaz.

Dijelaskannya, kendati mantan bendahara Lodewyk Breemer sudah dipenjarakan, namun dari prosedur pengeluaran keuangan di Maluku sudah jelas. ”Bendahara itu kalau dia mengeluarkan uang, harus ada nota persetujuan dari Sekda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), otomatis Kejaksaan sudah seharusnya mempunyai bukti tentang hal itu, kenapa sampai sekarang tidak ditindaklanjuti,” sesal Diaz.

Sebagai bentuk akumulasi kekecewaannnya, Diaz menuding pihak kejaksaan baik itu Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi turut memiskinkan daerah ini, karena mereka tidak mampu menjerat pemimpin daerah yang sudah jelas- jelas terjerat korupsi.

‘Jika dibandingkan dengan aparat kejaksaan di derah lain, mereka tidak segan-segan menjerat para pemimpin daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” bebernya.

Untuk itu, dengan tegas Diaz menghimbau, aparatur kejakasaan Maluku khususnya anak-anak Maluku, selain mereka mengemban tugas sebagai aparatur kejaksaan, mereka juga harus memiliki kontribusi bagi Maluku kedepan, bahkan Diaz mengecam, jika mereka tidak berdaya untuk menuntaskan persoalan tersebut, sebaiknya mereka tidak bertugas di Ambon.

”Lebih baik mereka keluar dari Ambon, tidak perlu tugas di Ambon. Apa artinya kehadiran aparat kejaksaan anak Maluku di Kejari maupun Kejati tetapi mereka mendiamkan hal ini,” tandasnya.

Diungkapkan Diaz, sangat aneh jika aparatur kejaksaan di desak dulu secara berulang-ulang kali baru mereka bergerak.

“Jadi sebenarnya Negara bayar mereka untuk apa,” ujarnya.

Disingung mengenai pejabat yang belum tersentuh penanganan hukum dari kasus korupsi UUDP tersebut, Diaz menjabarkan, pemeran utamanya adalah, Gubernur Maluku Said Assegaf yang saat itu menjabat Sekda Maluku, almarhum John Papilaja, dan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, yang saat itu menjabat ketua DPRD Maluku.

“Beranikan korps Adhiyaksa memanggil orang-orang ini?“ tantang Diaz. (BM02)
Indeks 6934286241985430056
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks