Mulai 2015 KTP Elektronik Sudah Bisa Dicetak di Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/mulai-2015-ktp-elektronik-sudah-bisa.html
Ambon - Berita Maluku. Mulai 2015 ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP sudah bisa dicetak di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ambon, kata Kepala Dinas Disdukcapil Ambon, Din Tuharea, Selasa (20/1/2015).
Sebelumnya, sejak Januari 2011 sampai Desember 2014 lalu, proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik masih dilakukan di Jakarta, namun sesuai amanat UUD nomor 24, mulai Januari 2015 kewenangan pencetakan diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke masing-masing kabupaten/kota.
"Untuk itu, suka atau tidak suka kita harus siap karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas Tuharea.
Khusus untuk kota Ambon, proses pencetakan e-KTP sudah di uji coba sejak pertengahan Desember 2014 lalu.
Proses uji coba yang dilakukan dibawa pimpinan Tuharea itu untuk mengetahui sampai seberapa jauh kemampuan mencetak e-KTP dalam satu hari.
"Kita mau tau satu hari itu kita sanggup cetak berapa banyak. Teman-teman disini sudah uji coba mulai dari pertengahan Desember 2014 kemarin. Jadi dari sisi sumber daya sudah siap, sedangkan peralatan mencetak KTP itu sudah ada. Sehingga sudah bisa dicetak di Ambon," ungkap Tuharea.
Tuharea menjelaskan, bahwa dalam rangka pencetakan e-KTP, harus ada blankonya yang dikirim dari Jakarta. Blanko itu baru diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota. Dan pada penyerahan awal, kota Ambon menerima 3.119 keping blanko e-KTP.
"Sekarang 3.119 keping itu sudah dimanfaatkan mencetak sebanyak 800 KTP Elektronik."
Tuharea minta, bagi warga yang sudah melakukan perekaman, tetapi sampai saat ini belum menerima fisik e-KTP agar segera melaporkan ke Dinas Catatan Sipil sehingga pihaknya segera bisa mengecek di database milik yang bersangkutan. Jika benar sudah pernah melakukan perekaman, pihaknya akan langsung mencetak fisik e-KTP, dan itu tidak memakan waktu yang lama.
Menurutnya, masyarakat tidak bisa berbohong jika dia sudah pernah membuat e-KTP.
"Kalau sudah, bilang sudah, jangan bilang belum, karena akan mudah diketahui di database yang diterbitkan secara online," pintanya.
Dijelaskan, bahwa di 532 kabupaten/kota di Indonesia, database e-KTP masuk melalui satu pintu, sehingga mudah diketahui. Jika ada warga yang sudah pernah buat tetapi mengatakan belum, maka akan terjadi penolakan oleh server/sistem.
"Jika dalam pengecekan belum ada data, maka akan dilakukan sidik jari, jika dari hasil verifikasi tidak ditemukan data, maka yang bersangkutan akan dilakukan perekaman ulang."
Menurutnya, saat ini pihaknya sudah benar-benar siap. "Kalau hari ini di foto, besok sudah bisa ambil e-KTP nya."
Selain itu, Tuharea juga mencontohkan, bahwa bila warga yang sudah merekam data di kabupaten Maluku Tengah misalnya, kemudian mengulangi lagi di Ambon, maka sistem akan menolak, karena data yang bersangkutan sudah pernah ada di database.
Jika warga dari kabupaten lain yang sudah pernah melakukan perekaman di kabupaten asalnya dan yang bersangkutan berada di kota Ambon untuk mencetak e-KTP nya, harus juga menyertakan data mutasi dari kabupaten asal, sebab jika sudah pernah melakukan perekaman dimanapun dia berada, lalu ketika di Ambon memasukan data identitasnya lagi maka identitas yang ada di database itu akan terbaca, jika belum pernah dilakukan perekaman, maka petugas akan mengisi identitasnya.
Karena itu masyarakat diminta jujur kalau sudah pernah memiliki e-KTP atau pun belum. "Ada warga yang tidak jujur, tapi warga tidak bisa berbohong lagi karena bila sudah pernah mencetak e-KTP, maka server akan tolak perekaman berikutnya," katanya.
Jadi satu nomor induk e-KTP itu adalah untuk satu orang. Tidak mungkin ada dua, karena semua melalui sistem yang sudah diatur secara rapi. Disitulah masyarakat tidak bisa berbohong.
Tuharea mencontohkan, salah satu warga asal pulau Banda, Maluku Tengah, datang ke Catatan Sipil untuk membuat KTP. Ketika di tanya, apa sudah pernah membuat e-KTP, yang bersangkutan bilang belum, ternyata setelah dimasukan sidik jarinya, foto yang bersangkutan muncul di layar.
Jadi tidak bisa berbohong. Kalau sudah pernah memiliki e-KTP dan dibikin ulang lagi, tidak bisa, kecuali e-KTP itu hilang atau rusak.
Jika e-KTP hilang maka yang bersangkutan harus melaporkan kepada pihak kepolisian untuk membuat berita acara kehilangan, dan kalau e-KTP itu rusak, maka yang bersangkutan harus membawa bukti e-KTP fisik yang rusak agar bisa mencetak yang baru, sementara yang lama ditarik sebagai bukti agar bisa dipertanggungjawabkan.
"Dulu membuat KTP itu gampang, bisa sampai dua bahkan tiga KTP, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi," katanya.
Dijelaskan, e-KTP berlaku untuk seumur hidup. "KTP seumur hidup mulai dari usia 18 tahun. Jadi sejak dibuat KTP elektronik itu, maka dapat digunakan seumur hidup. KTP ini hanya satu kali saja dibuat." (bm 10)
Sebelumnya, sejak Januari 2011 sampai Desember 2014 lalu, proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik masih dilakukan di Jakarta, namun sesuai amanat UUD nomor 24, mulai Januari 2015 kewenangan pencetakan diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke masing-masing kabupaten/kota.
"Untuk itu, suka atau tidak suka kita harus siap karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas Tuharea.
Khusus untuk kota Ambon, proses pencetakan e-KTP sudah di uji coba sejak pertengahan Desember 2014 lalu.
Proses uji coba yang dilakukan dibawa pimpinan Tuharea itu untuk mengetahui sampai seberapa jauh kemampuan mencetak e-KTP dalam satu hari.
"Kita mau tau satu hari itu kita sanggup cetak berapa banyak. Teman-teman disini sudah uji coba mulai dari pertengahan Desember 2014 kemarin. Jadi dari sisi sumber daya sudah siap, sedangkan peralatan mencetak KTP itu sudah ada. Sehingga sudah bisa dicetak di Ambon," ungkap Tuharea.
Tuharea menjelaskan, bahwa dalam rangka pencetakan e-KTP, harus ada blankonya yang dikirim dari Jakarta. Blanko itu baru diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota. Dan pada penyerahan awal, kota Ambon menerima 3.119 keping blanko e-KTP.
"Sekarang 3.119 keping itu sudah dimanfaatkan mencetak sebanyak 800 KTP Elektronik."
Tuharea minta, bagi warga yang sudah melakukan perekaman, tetapi sampai saat ini belum menerima fisik e-KTP agar segera melaporkan ke Dinas Catatan Sipil sehingga pihaknya segera bisa mengecek di database milik yang bersangkutan. Jika benar sudah pernah melakukan perekaman, pihaknya akan langsung mencetak fisik e-KTP, dan itu tidak memakan waktu yang lama.
Menurutnya, masyarakat tidak bisa berbohong jika dia sudah pernah membuat e-KTP.
"Kalau sudah, bilang sudah, jangan bilang belum, karena akan mudah diketahui di database yang diterbitkan secara online," pintanya.
Dijelaskan, bahwa di 532 kabupaten/kota di Indonesia, database e-KTP masuk melalui satu pintu, sehingga mudah diketahui. Jika ada warga yang sudah pernah buat tetapi mengatakan belum, maka akan terjadi penolakan oleh server/sistem.
"Jika dalam pengecekan belum ada data, maka akan dilakukan sidik jari, jika dari hasil verifikasi tidak ditemukan data, maka yang bersangkutan akan dilakukan perekaman ulang."
Menurutnya, saat ini pihaknya sudah benar-benar siap. "Kalau hari ini di foto, besok sudah bisa ambil e-KTP nya."
Selain itu, Tuharea juga mencontohkan, bahwa bila warga yang sudah merekam data di kabupaten Maluku Tengah misalnya, kemudian mengulangi lagi di Ambon, maka sistem akan menolak, karena data yang bersangkutan sudah pernah ada di database.
Jika warga dari kabupaten lain yang sudah pernah melakukan perekaman di kabupaten asalnya dan yang bersangkutan berada di kota Ambon untuk mencetak e-KTP nya, harus juga menyertakan data mutasi dari kabupaten asal, sebab jika sudah pernah melakukan perekaman dimanapun dia berada, lalu ketika di Ambon memasukan data identitasnya lagi maka identitas yang ada di database itu akan terbaca, jika belum pernah dilakukan perekaman, maka petugas akan mengisi identitasnya.
Karena itu masyarakat diminta jujur kalau sudah pernah memiliki e-KTP atau pun belum. "Ada warga yang tidak jujur, tapi warga tidak bisa berbohong lagi karena bila sudah pernah mencetak e-KTP, maka server akan tolak perekaman berikutnya," katanya.
Jadi satu nomor induk e-KTP itu adalah untuk satu orang. Tidak mungkin ada dua, karena semua melalui sistem yang sudah diatur secara rapi. Disitulah masyarakat tidak bisa berbohong.
Tuharea mencontohkan, salah satu warga asal pulau Banda, Maluku Tengah, datang ke Catatan Sipil untuk membuat KTP. Ketika di tanya, apa sudah pernah membuat e-KTP, yang bersangkutan bilang belum, ternyata setelah dimasukan sidik jarinya, foto yang bersangkutan muncul di layar.
Jadi tidak bisa berbohong. Kalau sudah pernah memiliki e-KTP dan dibikin ulang lagi, tidak bisa, kecuali e-KTP itu hilang atau rusak.
Jika e-KTP hilang maka yang bersangkutan harus melaporkan kepada pihak kepolisian untuk membuat berita acara kehilangan, dan kalau e-KTP itu rusak, maka yang bersangkutan harus membawa bukti e-KTP fisik yang rusak agar bisa mencetak yang baru, sementara yang lama ditarik sebagai bukti agar bisa dipertanggungjawabkan.
"Dulu membuat KTP itu gampang, bisa sampai dua bahkan tiga KTP, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi," katanya.
Dijelaskan, e-KTP berlaku untuk seumur hidup. "KTP seumur hidup mulai dari usia 18 tahun. Jadi sejak dibuat KTP elektronik itu, maka dapat digunakan seumur hidup. KTP ini hanya satu kali saja dibuat." (bm 10)