Louhenapessy: Tingkatkan Pelayanan Publik Dan Jaga Kebersihan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Louhenapessy: Tingkatkan Pelayanan Publik Dan Jaga Kebersihan

Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Peraturan daerah (Perda) tentang sampah, mengharuskan setiap keluarga yang bermukim di kota Ambon untuk membayar Rp6 ribu per satu bulan.

Karena itu Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengingatkan warga kotanya untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan publik dengan menjaga kebersihan serta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Dalam tahun ini, Pemkot akan mencoba melibatkan para raja, lurah, kades maupun RT/RW untuk terus melatih masyarakat, bagaimana menjaga kebersihan. "Mekanisme ini akan di kawal oleh dinas kebersihan, Raja, kades, lurah dan RT/RW,''Ungkap Wali Kota kepada wartawan, kamis (8/1/2015).

"Saya mau menghimbau kepada masyarakat, mari kita betul-betul komitmen untuk membersikan kota ini, dan kita betul-betul menjaga lingkungan kita dalam peningkatan kebersihan kita," imbaunya.

Harapan Wali Kota Ambon kepada warganya untuk tetap menjaga kebersihan agar kota Ambon ini lebih indah sehingga dapat bersaing dengan kota/kabupaten yang ada di provinsi Maluku. (ev/mg-bm015)
Pelayanan 5208478166907802140
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks