Lilipory: Victoria Park Harus Dibangun Kalau Tidak Pemprov Rugi
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/lilipory-victoria-park-harus-dibangun.html
Ambon - Berita Maluku. Kepala Dinas Tata Kota Ambon, Deny Lilipory mengatakan, rencana pembangunan Victoria Park Tower (VPT) di Taman Victoria, pantai Losari, kecamatan Sirimau, kota Ambon, harus dilanjutkan, kalau tidak pemerintah Provinsi sendiri yang rugi.
Lilipory kepada pers di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2015) menguraikan, "pembangunan VTP itu harus dilanjutkan kalau tidak yang rugi itu bukan kita pemerintah kota, karena kita Pemerintah Kota Ambon hanya mem-Back up dalam hal teknisnya yaitu menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)."
"Apalagi sekarang sudah bayar Rp1,9 miliar meski ada kekurangan 100 juta. Kalau mereka melunasi berarti IMB-nya sudah bisa diterbitkan."
"Sesuai dengan perjanjian kami dengan pemerintah Provinsi Maluku adalah sampai bulan Februari. Kalau bangun musti ada IMBnya," jelas Lilipory.
Menurut Lilipory, jika proyek Victoria Park Tower ini diwujudkan, maka Provinsi Maluku akan mendapatkan setidaknya 2,5 persen keuntungan dari Viktoria Park. Prinsip, pihak Tata Kota bahwa kalau bekerja harus ada IMB-nya. "Nanti MOU itukan dengan provinsi sendiri."
Pembagian keuntungan tersebut akan dilakukan terhitung sejak VPT beroperasi tiga tahun setelah pembangunan. Bahkan pembagian keuntungan didasarkan pada perjanjian kerja antara pihak perusahaan patungan (PT Spacecon) dengan Pemprov yang ditandatangani di Ambon, pada 29 September 2010 lalu tentang percepatan pembangunan ekonomi Maluku. Juga didasarkan pada kesepakatan kontrak bangun serah guna atau Build Operated Transfer yang ditandatangani di Ambon, tanggal 23 November 2010.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan patungan dengan perusahaan asal Korea ini dipercaya membangun dan mengelola Victoria Park Tower diatas tanah milik Pemprov seluas 1,7 Hektar. Dibangun dengan investasi Rp1,7 T, serta dikelola PT Spacecon selama 30 tahun kedepan, dan nantinya akan diserahkan ke daerah untuk menjadi asset Pemprov Maluku. (ev/mg-bm015)
Lilipory kepada pers di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2015) menguraikan, "pembangunan VTP itu harus dilanjutkan kalau tidak yang rugi itu bukan kita pemerintah kota, karena kita Pemerintah Kota Ambon hanya mem-Back up dalam hal teknisnya yaitu menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)."
"Apalagi sekarang sudah bayar Rp1,9 miliar meski ada kekurangan 100 juta. Kalau mereka melunasi berarti IMB-nya sudah bisa diterbitkan."
"Sesuai dengan perjanjian kami dengan pemerintah Provinsi Maluku adalah sampai bulan Februari. Kalau bangun musti ada IMBnya," jelas Lilipory.
Menurut Lilipory, jika proyek Victoria Park Tower ini diwujudkan, maka Provinsi Maluku akan mendapatkan setidaknya 2,5 persen keuntungan dari Viktoria Park. Prinsip, pihak Tata Kota bahwa kalau bekerja harus ada IMB-nya. "Nanti MOU itukan dengan provinsi sendiri."
Pembagian keuntungan tersebut akan dilakukan terhitung sejak VPT beroperasi tiga tahun setelah pembangunan. Bahkan pembagian keuntungan didasarkan pada perjanjian kerja antara pihak perusahaan patungan (PT Spacecon) dengan Pemprov yang ditandatangani di Ambon, pada 29 September 2010 lalu tentang percepatan pembangunan ekonomi Maluku. Juga didasarkan pada kesepakatan kontrak bangun serah guna atau Build Operated Transfer yang ditandatangani di Ambon, tanggal 23 November 2010.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan patungan dengan perusahaan asal Korea ini dipercaya membangun dan mengelola Victoria Park Tower diatas tanah milik Pemprov seluas 1,7 Hektar. Dibangun dengan investasi Rp1,7 T, serta dikelola PT Spacecon selama 30 tahun kedepan, dan nantinya akan diserahkan ke daerah untuk menjadi asset Pemprov Maluku. (ev/mg-bm015)