Inspektorat Kota Ambon Diminta Transparan, Soal Kasus Penyelewengan Insentif RT/RW Di Letisel
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/inspektorat-kota-ambon-diminta.html
Ambon - Berita Maluku. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Ridwan Hassan meminta Inspektorat Kota Ambon lebih transparan mengungkap kasus penyelewengan insentif RT/RW di Kecamatan Leitimur Selatan (Letisel) yang dilakukan Bendahara Kecamatan.
“Kasus penyelewengan insentif RT/RW di Kecamatan Letiseil sampai hari ini belum ada kejelasan, karena itu inspektorat seharusnya sudah memanggil pihak-pihak yang terlibat. Persoalan ini harus disampaikan ke publik sehingga tidak ada yang tersembunyi dan diketahui siapa yang salah,” desak Hasan kepada pers di Baileo rakyat Belakang Soya Ambon, Kamis (08/01/2015).
Insentif yang diberikan kepada RT/RW oleh Pemerintah Kota Ambon melalui pihak Kecamatan itu memang nilainya tidak seberapa.
"Memang nilainya tidak banyak, tapi masa dana itu harus digelapkan," cetusnya.
Kasus ini dipastikan sudah diketahui pihak inspektorat, tapi terkesan pihak inspektorat menutup mata membiarkan pelaku bebas dari sangsi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sangksi hukum.
“Bukan hanya inspektorat yang harus transparan, tapi Camat juga harus transparan. Tidak boleh menyembunyikan persoalan ini. Camat harus transparan memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat terutama kepada semua RT/RW di Kecamatan Letisel, sebab sudah 1 tahun lamanya, Ketua RT/RW belum menerima insentif,” bebernya.
Hasan juga minta, agar Camat segera mempublikasikan persoalan penyelewengan insentif RT/RW di kecamatannya.
"Sudah sampai sejauh mana persoalan ini diselesaikan, apakah saat ini yang bersangkutan sudah diperiksa atau belum, apakah yang bersangkutan siap untuk mengembalikan uang tersebut atau tidak sehingga masalah hukum ini akan lebih jelas," uraisnya.
Ia sangat mengharapkan, persoalan ini tidak menjadi polemik lagi di tengah masyarakat khususnya di kecamatan Letiseil bahwa Pemkot dalam hal ini inspektorat terkesan menyembunyikan persoalan tertsebut. (bm06)
“Kasus penyelewengan insentif RT/RW di Kecamatan Letiseil sampai hari ini belum ada kejelasan, karena itu inspektorat seharusnya sudah memanggil pihak-pihak yang terlibat. Persoalan ini harus disampaikan ke publik sehingga tidak ada yang tersembunyi dan diketahui siapa yang salah,” desak Hasan kepada pers di Baileo rakyat Belakang Soya Ambon, Kamis (08/01/2015).
Insentif yang diberikan kepada RT/RW oleh Pemerintah Kota Ambon melalui pihak Kecamatan itu memang nilainya tidak seberapa.
"Memang nilainya tidak banyak, tapi masa dana itu harus digelapkan," cetusnya.
Kasus ini dipastikan sudah diketahui pihak inspektorat, tapi terkesan pihak inspektorat menutup mata membiarkan pelaku bebas dari sangsi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sangksi hukum.
“Bukan hanya inspektorat yang harus transparan, tapi Camat juga harus transparan. Tidak boleh menyembunyikan persoalan ini. Camat harus transparan memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat terutama kepada semua RT/RW di Kecamatan Letisel, sebab sudah 1 tahun lamanya, Ketua RT/RW belum menerima insentif,” bebernya.
Hasan juga minta, agar Camat segera mempublikasikan persoalan penyelewengan insentif RT/RW di kecamatannya.
"Sudah sampai sejauh mana persoalan ini diselesaikan, apakah saat ini yang bersangkutan sudah diperiksa atau belum, apakah yang bersangkutan siap untuk mengembalikan uang tersebut atau tidak sehingga masalah hukum ini akan lebih jelas," uraisnya.
Ia sangat mengharapkan, persoalan ini tidak menjadi polemik lagi di tengah masyarakat khususnya di kecamatan Letiseil bahwa Pemkot dalam hal ini inspektorat terkesan menyembunyikan persoalan tertsebut. (bm06)