13 Tahun Honor, Belasan Satpol PP Pemprov Maluku Belum Juga Diangkat jadi PNS
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/13-tahun-honor-belasan-satpol-pp.html
Golongan K2 Diharuskan Tes Ulang
Ambon - Berita Maluku. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) golongan K2 honorer di Pemerintah Provinsi Maluku diharuskan tes ulang dalam waktu dekat ini supaya bisa ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terhitung sampai saat ini, masa kerja Satpol PP ada yang sudah lebih dari 13 tahun namun belum juga diangkat menjadi PNS, padahal mereka sudah tercatat pada data base (data antri) untuk menjadi PNS. Hal ini diungkapkan salah satu anggota Satpol PP Provmal yang enggan namanya dipublikasikan kepada pers di Ambon, Senin (5/1/2015).
Menurutnya, sudah cukup banyak diklat yang diikuti oleh mereka selama di angkat menjadi pegawi honorer pada Satpol PP Provmal, tapi sampai saat ini nasib mereka belum ada kejelasan, sedangkan ada beberapa pegawai honorer yang baru melaksanakan tugasnya sudah diangkat menjadi PNS.
"Saat ini masih tersisa 16 orang pegawai honorer Satpol PP yang masuk daftar antri, tapi sampai saat ini kami belum juga diangkat menjadi PNS. 16 orang ini sudah melakukan tugas selama 13 tahun lebih, sedangkan ada beberapa pegawai honorer yang baru masuk tiba-tiba ikut tes PNS secara menyeluruh dan diangkat sebagai PNS," katanya.
Menurutnya, mereka yang sudah lama bertugas seharusnya diprioritaskan untuk diikutikan dalam tes. "Cukup banyak juga aturan yang harus kami lalui, belum lagi hambatan yang harus kami terima seperti dari Sekertaris Satpol PP Provmal yang sering berupaya menggagalkan kami untuk tidak menjadi PNS, bahkan yang lebih parah lagi, kami disarankan tes ulang yang katanya sebagai pelengkap administrasi," uangkapnya.
"Kami juga diwajibkan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Kesehatan, Kartu Tanda Penduduk, bahkan semua ijazah harus dimasukan ulang sama dengan tes PNS umum, sedangkan saat ini akan ada moratotium untuk PNS selama 5 tahun, karena itu kami menjadi bingngung," kesalnya.
“Dimana letak kejujuran dan netralisasi dari Institusi yang menaungi kami sehingga akan ada kejelasan untuk masa depan kami, karena sudah cukup lama kami melaksanakan tugas tapi sampai hari ini kami tidak diperhatikan oleh Pemda,” katanya. (bm06)
Ambon - Berita Maluku. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) golongan K2 honorer di Pemerintah Provinsi Maluku diharuskan tes ulang dalam waktu dekat ini supaya bisa ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terhitung sampai saat ini, masa kerja Satpol PP ada yang sudah lebih dari 13 tahun namun belum juga diangkat menjadi PNS, padahal mereka sudah tercatat pada data base (data antri) untuk menjadi PNS. Hal ini diungkapkan salah satu anggota Satpol PP Provmal yang enggan namanya dipublikasikan kepada pers di Ambon, Senin (5/1/2015).
Menurutnya, sudah cukup banyak diklat yang diikuti oleh mereka selama di angkat menjadi pegawi honorer pada Satpol PP Provmal, tapi sampai saat ini nasib mereka belum ada kejelasan, sedangkan ada beberapa pegawai honorer yang baru melaksanakan tugasnya sudah diangkat menjadi PNS.
"Saat ini masih tersisa 16 orang pegawai honorer Satpol PP yang masuk daftar antri, tapi sampai saat ini kami belum juga diangkat menjadi PNS. 16 orang ini sudah melakukan tugas selama 13 tahun lebih, sedangkan ada beberapa pegawai honorer yang baru masuk tiba-tiba ikut tes PNS secara menyeluruh dan diangkat sebagai PNS," katanya.
Menurutnya, mereka yang sudah lama bertugas seharusnya diprioritaskan untuk diikutikan dalam tes. "Cukup banyak juga aturan yang harus kami lalui, belum lagi hambatan yang harus kami terima seperti dari Sekertaris Satpol PP Provmal yang sering berupaya menggagalkan kami untuk tidak menjadi PNS, bahkan yang lebih parah lagi, kami disarankan tes ulang yang katanya sebagai pelengkap administrasi," uangkapnya.
"Kami juga diwajibkan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Kesehatan, Kartu Tanda Penduduk, bahkan semua ijazah harus dimasukan ulang sama dengan tes PNS umum, sedangkan saat ini akan ada moratotium untuk PNS selama 5 tahun, karena itu kami menjadi bingngung," kesalnya.
“Dimana letak kejujuran dan netralisasi dari Institusi yang menaungi kami sehingga akan ada kejelasan untuk masa depan kami, karena sudah cukup lama kami melaksanakan tugas tapi sampai hari ini kami tidak diperhatikan oleh Pemda,” katanya. (bm06)