Dualisme Partai Golkar Menunggu Putusan MK | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dualisme Partai Golkar Menunggu Putusan MK

Toisutta: Munas Bali Legal Karena Diiukuti Semua Ketua DPD I dan II

Ambon - Berita Maluku. Dualisme kepengurusan partai Golongan Karya (Golkar) yang saling klaim-mengklaim untuk mempertahankan kepengurusan yang sah, kini berujung di tingkat Mahkamah Konstirusi (MK).

Kader partai Golkar yang juga wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Husein Toisuta kepada pers diruang kerjanya, Senin (15/12/2014) mengatakan, Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Bali tetap sah karena diikuti oleh semua ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dan DPD II.

“Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar, Musyawarah Nasional versi Ancol itu tidak sah. Yang sah dan legal adalah munas fersi Bali,” ungkap Toisuta.

Menurutnya, mekaniseme penerapan AD/ART di Munas Bali sudah sesuai dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), sehingga Munas di Bali itu sah, karena diikuti oleh semua pimpinan DPD di seluruh Indonesia, dan hasil Rapimnas lah yang menetukan tanggal pelaksanaan Munas Golkar untuk memilih ketua umum Partai Golkar periode 2014-2019.

“Terpilihnya Abdurizal Bakri (ARB) sebagai Ketum DPP Golkar sudah sesuai dengan AD/ART maupun pandangan umum pada pelaksanaan munas itu sendiri. Terpilihnya ARB itu tidak bisa dibilang tidak sah. ARB dipilih secera aklamasi, karena itu sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku pada saat berlangsungnya Munas Golkar yang lalu,” katanya. (bm 06)
Partai 2504763456862892426
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks