Dishub Ambon Lakukan Tilang Dan Sidang di Tempat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dishub Ambon Lakukan Tilang Dan Sidang di Tempat

Ambon - Berita Maluku. Terhitung hari ini, Senin 1 Desember 2014, Dinas Perhubungan Kota Ambon memberlakukan Tilang di tempat, sekaligus sidang di tempat bagi masyarakat yang menyalahi aturan Rambu Lalu lintas, Marka Parkir maupun tidak memiliki surat-surat pengendara yang lengkap.

Pemberlakukan Tilang dan Sidang di tempat dilakukan setelah dua bulan lalu, terhitung sejak 13 Oktober bagi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, dan roda enam.

Wakil Wali kota Ambon, Sam Latuconsina, didampingi Sekertaris Kota Ambon, A.G.Latuheru, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Pit Saimima, kepala Keuangan, Robby Silooy, petugas kejaksaan dan pengadilan saat berada di lokasi persidangan yang di pusatkan di Jalan A.Y. Patty, Senin (1/11/2014), kepada Wartawan mengatakan, Dishub Ambon telah melakukan sosialisasi penertiban parkir di Kota Ambon.

Dikatakan, sekarang per satu Desember telah dilakukan Tilang ditempat. Pemkot Ambon kerjasama dengan TNI/POLRI, maupun Kejaksaan dan Pengadilan guna menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Ini baik bagi penegakan hukum di kota Ambon. Sebab itu, kami minta dukungan semua pihak, masyarakat, penguna angkutan kendaraan bermotor untuk menaati semua aturan yang telah ditetapkan, dan yang sedang berjalan, agar kondisi Kota ini semakin nyaman," kata Latuconsina.

Wawali menjelaskan, bahwa tahun depan nanti Kota Ambon akan menjadi tuan rumah dalam berbagai event nasional, seperti Pesta Paduan suara Nasional (Pesparawi), mangente Ambon, Rapat Wali kota se Indonesia, dan pra PON.

Dijelaskan, bahwa penertiban ini sudah mesti dilakukan, agar orang yang berkunjung ke Ambon akan merasakan perubahan yang luar biasa di kota ini.

"Agenda kita cukup banyak di kota ini. Mudah-mudahan kedepan akan mendatangkan kebaikan dari aspek keamanan maupun ekonominya. Jadi tilang yang dilakukan seperti ini akan dilakukan secara rutin," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam penertiban berlalulintas, ada dua jenis penilangan yang dilakukan baik bersifat aturan lalu lintas, Marka Parkir dan anggaran. Penilangan yang bertentangan dengan marka parkir dan peraturan Walikota Ambon, akan dimasukan ke kas Daerah, sementara yang bertentangan dengan aturan lalu lintas akan dimasukan ke kas negara.

Wawali menuturkan, pembenahan terhadap sistem transportasi dan perparkiran di Kota Ambon telah menjadi prioritas Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Perhubungan, dengan demikian telah disiapkan anggaran untuk tahun depan yakni sekitar Rp1 Miliar.

"Anggaran tahun 2015 hampir Rp1 Miliar di APBD. Tahun ini baru setengah, mungkin di 2015 akan ditambah lagi. Yang penting, penegakan aturan harus menjadi prioritas kita disamping juga kita bangun infrastruktur," kata orang nomor dua kota Ambon ini. (evmg-bm015)
Pilihan 892623203790050936
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks