Wawali Ambon Akui Masih Ada Ketidakseragaman Tata Naskah Kepegawaian
http://www.beritamalukuonline.com/2014/11/wawali-ambon-akui-masih-ada.html
Ambon - Berita Maluku. Bimbingan Teknis Tata Naskah Kepegawaian adalah sistem penyimpanan dan pemeliharaan surat atau keputusan di bidang kepegawaian yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pejabat yang disusun secara teratur, tertib dan terus menerus dalam media yang ditetapkan sesuai dengan keperluan dan fungsi.
’’Ketersediaan dokumen tata naskah kepegawaian, anatara lain sebagai bukti fisik yang disusun secara kronologis sejak seorang PNS dan CPNS menjadi pegawai sampai purna tugas,’’ kata Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Abdulah Sam Latuconsina saat membuka Bimbingan Teknis Tata Naskah Kepegawian di Imperial in Hotel, Rabu (12/11/2014).
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengefesiensi dan mengefektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
’’Kegiatan ini juga untuk penyeragaman Tata Naskah Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Tata Naskah Kepegawaian harus disusun dan diproses menurut tata cara dan bentuk yang dibakukan’’.
’’Tata cara kepegawaian sebagai bentuk pengelolaan informasi tertulis meliputi pengaturan jenis dan format untuk memahami manfaat dari pengelolaan tata naskah kepegawaian PNS yang di atur dalam perturan kepala BKN Nomor :18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian PNS yang meliputi pengelolaan tata naskah kepegawaian dalam bentuk fisik dan pengelolaan tata maskah dalam bentuk Image Document’’.
Wawali mengatakan,''Dalam dunia birokrasi pemerintah daerah sehari-sehari kita diperhadapkan pada pekerjaan-pekerjaan yang selalu berkaitan dengan tata naskah kepegawaian baik untuk membuat surat keputusan,mengarsipkan dan sebagainya.
’’Saat ini masih ada ketidakseragaman dan ketidakpaduan dalam tata naskah kepegawaian. Padahal naskah kepegawaian merupakan dokumen yang mengikat dan berkonsekuensi yuridis. Di samping itu naskah kepegawaian juga merupakan bagian dari tata tertib administrasi yang terdiri dari pengaturan format ,pengabsahan,pengamanan sampai distribusi’’.(ev/mg-bm015)
’’Ketersediaan dokumen tata naskah kepegawaian, anatara lain sebagai bukti fisik yang disusun secara kronologis sejak seorang PNS dan CPNS menjadi pegawai sampai purna tugas,’’ kata Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Abdulah Sam Latuconsina saat membuka Bimbingan Teknis Tata Naskah Kepegawian di Imperial in Hotel, Rabu (12/11/2014).
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengefesiensi dan mengefektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
’’Kegiatan ini juga untuk penyeragaman Tata Naskah Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Tata Naskah Kepegawaian harus disusun dan diproses menurut tata cara dan bentuk yang dibakukan’’.
’’Tata cara kepegawaian sebagai bentuk pengelolaan informasi tertulis meliputi pengaturan jenis dan format untuk memahami manfaat dari pengelolaan tata naskah kepegawaian PNS yang di atur dalam perturan kepala BKN Nomor :18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian PNS yang meliputi pengelolaan tata naskah kepegawaian dalam bentuk fisik dan pengelolaan tata maskah dalam bentuk Image Document’’.
Wawali mengatakan,''Dalam dunia birokrasi pemerintah daerah sehari-sehari kita diperhadapkan pada pekerjaan-pekerjaan yang selalu berkaitan dengan tata naskah kepegawaian baik untuk membuat surat keputusan,mengarsipkan dan sebagainya.
’’Saat ini masih ada ketidakseragaman dan ketidakpaduan dalam tata naskah kepegawaian. Padahal naskah kepegawaian merupakan dokumen yang mengikat dan berkonsekuensi yuridis. Di samping itu naskah kepegawaian juga merupakan bagian dari tata tertib administrasi yang terdiri dari pengaturan format ,pengabsahan,pengamanan sampai distribusi’’.(ev/mg-bm015)