Tidak Hadiri Sidang Gugatan Kepemilikan Tanah di MA, Rumah Darmawi Di Eksekusi PN Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2014/11/tidak-hadiri-sidang-gugatan-kepemilikan.html
Ambon - Berita Maluku. Dengan alasan tidak menghadiri sidang gugatan kepemilikan tanah antara Go Tiet dan Tanamal sebagai penggugat dan almarhum Hi. Darmawi Bahri sebagai tergugat di Mahkamah Agung (MA), akhirnya rumah yang berada di Jl.Kebun Cengkeh RT.004/RW. nomor 18, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu pun di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada Rabu (25/11/2014).
Eksekusi rumah yang dibangun sejak tahun 1993 itu dengan nomor W 27-UI/1289/HK.02/XI/2014.
Ahli waris tergugat, Evina Haris yang merupakan anak kandung dari tergugat II dalam keterangannya kepada pers di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Rabu (25/11) mengatakan, tanah yang saat ini menjadi problem sengketa sampai pada proses eksekusi, dulunya dikontrak oleh almarhum Darmawi dari penggugat. Dan kesepakatan kontrak antara tergugat I dengan penggugat pun terjadi, tapi ketika ingin membangun rumah tiba-tiba dihadang oleh tergugat I, Barhanudin Lebehria.
Karena tergugat I mengatakan tanah tersebut diluar areal kepemilikan penghugat, maka tergugat membeli tanah tersebut dari tergugat I.
Setelah mendapatkan bukti pelepasan hak, maka pihak tergugat membuat sertifikat di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Sertfikat pun sudah didapatkan oleh almarhum ayah kami dan murni menjadi hak milik kami sampai saat ini. Untuk tanah ini sudah 2 kali pihak tergugat menang di tingkat PN Ambon dan kami pun lanjutkan ke MA sehingga ada bukti sah kami sebagai kepemilikan tanah, tapi ketika proses sampai di MA tergugat sakit sehingga tidak ada biaya untuk menghadiri proses persidangan yang berlangsung di Jakarta. Keputusan MA itu memenangkan penggugat,” katanya.
Lanjutnya, "yang sangat kami sesalkan sudah ada permohonan penundaan eksekusi sampai kami sebagai tergugat mendapatkan rumah untuk ditempati, karena surat eksekusi oleh PN dikirim ke kami baru Jumat pekan lalu. Dan proses eksekusi langsung dilaksakan pada hari ini, setidaknya memberikan waktu lah bagi kami."
Perkara yang disengkatakan di MA telah memiliki keputusan nomor 2936 K/PDT/2009 tanggal 11 Mei 2010 Jo. Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku nomor 30/pdt/2008/PT. Mal tanggal 26 Agustus 2009, Jo Putusan PN Ambon nomor 149/pdt.G/2007/PN. Ab tanggal 25 Agustus 2008, berhak mewarisi objek sengketa dalam perkara tersebut.
"Karena itu pihak PN yang memeriksa dan mengadili perkara ini, harus memutuskan secara benar. Bukan apa yang menjadi hak milik yang sudah kami tempati puluhan tahun harus dieksekusi dengan hanya memberikan waktu 5 hari untuk mengosongkan rumah kami,” katanya. (bm 06)
Eksekusi rumah yang dibangun sejak tahun 1993 itu dengan nomor W 27-UI/1289/HK.02/XI/2014.
Ahli waris tergugat, Evina Haris yang merupakan anak kandung dari tergugat II dalam keterangannya kepada pers di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Rabu (25/11) mengatakan, tanah yang saat ini menjadi problem sengketa sampai pada proses eksekusi, dulunya dikontrak oleh almarhum Darmawi dari penggugat. Dan kesepakatan kontrak antara tergugat I dengan penggugat pun terjadi, tapi ketika ingin membangun rumah tiba-tiba dihadang oleh tergugat I, Barhanudin Lebehria.
Karena tergugat I mengatakan tanah tersebut diluar areal kepemilikan penghugat, maka tergugat membeli tanah tersebut dari tergugat I.
Setelah mendapatkan bukti pelepasan hak, maka pihak tergugat membuat sertifikat di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Sertfikat pun sudah didapatkan oleh almarhum ayah kami dan murni menjadi hak milik kami sampai saat ini. Untuk tanah ini sudah 2 kali pihak tergugat menang di tingkat PN Ambon dan kami pun lanjutkan ke MA sehingga ada bukti sah kami sebagai kepemilikan tanah, tapi ketika proses sampai di MA tergugat sakit sehingga tidak ada biaya untuk menghadiri proses persidangan yang berlangsung di Jakarta. Keputusan MA itu memenangkan penggugat,” katanya.
Lanjutnya, "yang sangat kami sesalkan sudah ada permohonan penundaan eksekusi sampai kami sebagai tergugat mendapatkan rumah untuk ditempati, karena surat eksekusi oleh PN dikirim ke kami baru Jumat pekan lalu. Dan proses eksekusi langsung dilaksakan pada hari ini, setidaknya memberikan waktu lah bagi kami."
Perkara yang disengkatakan di MA telah memiliki keputusan nomor 2936 K/PDT/2009 tanggal 11 Mei 2010 Jo. Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku nomor 30/pdt/2008/PT. Mal tanggal 26 Agustus 2009, Jo Putusan PN Ambon nomor 149/pdt.G/2007/PN. Ab tanggal 25 Agustus 2008, berhak mewarisi objek sengketa dalam perkara tersebut.
"Karena itu pihak PN yang memeriksa dan mengadili perkara ini, harus memutuskan secara benar. Bukan apa yang menjadi hak milik yang sudah kami tempati puluhan tahun harus dieksekusi dengan hanya memberikan waktu 5 hari untuk mengosongkan rumah kami,” katanya. (bm 06)