Terkait Pembangunan Pelabuhan Galangan Kapal, Betaubun: PT. Pasifik Dok Maluku Siap Ikuti Aturan Pemkot | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terkait Pembangunan Pelabuhan Galangan Kapal, Betaubun: PT. Pasifik Dok Maluku Siap Ikuti Aturan Pemkot

Ilustrasi Galangan Kapal
Ambon - Berita Maluku. Pembangunan pelabuhan galangan kapal oleh PT. Psifik Dok Maluku siap ikuti semua aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait dengan aktifitas reklamasi pantai yang saat ini sementara dilakukan oleh pihak pekerja.

Direktur PT. Pasifik Dok Maluku, Alfret Betaubun kepada pers di gedung DPRD Kota Ambon usai pertemuan dengan Komisi III DPRD Kota Ambon, bersama dengan Dinas Tata Kota Ambon, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) Kota Ambon, dan Badan Perencanaan Kota Ambon Kamis (06/11/2014) mengatakan, untuk doking kapal harus ada dermaga untuk kapal yang hendak dilakukan perbaikan.

Dengan berbagai pertimbangan dan pengujian lahan untuk dibangun pelabuhan doking di Kota Ambon, kawasan negeri Hatiwe Besar yang paling layak untuk dibangun pelabuhan tersebut.

“Pengerjaan pun tidak sampai berdampak negatif bagi masyarakat, ini dikarenakan proses reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Pasifik Dok Maluku, hanya melakukan penimbunan dengan menggali pasir yang berada di dasar pantai tersebut untuk dilakukan penimbunan dan tidak didatangkan dari luar sehingga tidak ada dampak yang nantinya akan merugikan masyarakat sekitar,” katanya.

Lanjutnya, luas areal dermaga belum mencapai 1 hektar, karena itu belum diperlukan pengurusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), tapi kalau Pemkot menginkan agar PT. Pasifik Dok Maluku mengurus Amdal maka sudah pasti kita akan mengurus Amdal.

“Kalau sampai pelabuhan tersebut rampung maka sudah pasti akan menyerap kurang lebih 500 tenaga kerja yang semuanya berasal dari daerah ini dan tidak dari luar Maluku, sehingga akan mengurangi angka penggangguran di wilayah Kota Ambon," kata Betaubun.

Pengerjaan sendiri akan dibuat jalur-jalur bagi kapal-pakal yang akan masuk dokking, sehingga tidak semua daerah tersebut harus direklamasi tapi hanya sebagian saja yang direklamasi.

Sambil menunggu kajian dari PDL dalam proses reklamasi harus mempergunakan Amdal atau Usaha Kelola Lingkungan (UKL) atau Usaha Pemanfaatan Lingkungan (UPL).

“Karena aturan pemanfaatan bibir pantai yang hanya mencapai 50 meter ke laut tidak perlu mempergunakan Amdal, melainkan yang digunakan adalah UKL UPL. Jika melebihi 50 meter maka harus mempergunakan Amdal. Untuk diketahui, luas areal reklamasi dari bibir pantai hanya 50 meter dari bibir pantai saja sehingga harus dikaji benar oleh PDL apakah layak menggunakan Amdal atau tidak,” katanya. (bm 06)
Pilihan 4003740060709619574
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks