Renovasi Kantor Pertanahan Kota Ambon Tanpa IMB, BPKP Maluku Diminta Audit
http://www.beritamalukuonline.com/2014/11/renovasi-kantor-pertanahan-kota-ambon.html
![]() |
Kantor Pertanahan Ambon |
Bahkan, informasi terkini menyebutkan pegawai hingga pejabat struktural di Kantor Pertanahan Kota Ambon juga membangun kemesraan dengan kontraktor lokal untuk menerima fee atau jatah preman dari pengerjaan proyek tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun proyek tak dilengkapi papan nama proyek berisi nomenklatur proyek, total anggaran proyek, waktu pelaksanaan proyek dan kontraktor terkait.
Seperti yang terjadi pada renovasi Kantor Pertanahan Kota Ambon di mana selain tak mengantongi IMB dari Dinas Tata Kota Ambon, proyek ini pun tak dilengkapi papan nama proyek, sehingga mengundang pertanyaan masyarakat.
Pantauan Media ini, Senin (10/11/2014) siang, tampak para tukang tengah merenovasi bangunan yang dianggap rusak dan perlu diperbaiki.
Beberapa warga kota yang berada di dekat lokasi pengerjaan proyek mengimbau Pemkot Ambon segera menghentikan renovasi karena proyek ini belum dilengkapi IMB. Selain itu, pihak kontraktor maupun pejabat berwenang merahasiakan total anggaran yang digunakan untuk merenovasi gedung tersebut karena di papan proyek tidak dicantumkan nilai proyeknya.
Oleh karena itu, sejumlah masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku segera memeriksa pejabat yang berkompeten atas renovasi Kantor Pertanahan Kota Ambon.
’’BPKP Maluku tak boleh tinggal diam menyikapi hal ini. Prinsipnya bandit-bandit pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Ambon harus dibasmi sampai ke akar-akarnya,’’ tekan Reinhard, salah satu aktivisi anti korupsi Maluku di lain kesempatan.
Reinhard meminta Kejaksaan Negeri Ambon dapat menurunkan tim khusus untuk membongkar mafia pertanahan dan mafia proyek yang telah akut di Kantor Pertanahan Kota Ambon.
’’Ini saatnya untuk memberantas para mafia pertanahan,’’ cetusnya. (bm 01/bm09)