Latupatti Kota Ambon Tolak Pemberian Gelar Adat Bagi Pejabat Politik | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Latupatti Kota Ambon Tolak Pemberian Gelar Adat Bagi Pejabat Politik

Ilustrasi Pemberian Gelar Adat
Ambon - Berita Maluku. Ketua Latupati kota Ambon, Jhon Lodwyk Rehata menolak pemberian gelar adat bagi pejabat politik, TNI-Polri dan instansi lainnya yang tidak termasuk dalam silsilah mata rumah perintah atau Ningrat.

Rehatta yang baru saja dinobatkan kembali sebagai ketua Latupati kota Ambon periode 2014-2017 kepada media ini, Kamis (6/11/2014) menegaskan, gelar adat diberikan bagi orang-orang yang secara adat diakui memilki garis turunan perintah serta telah menunjukan keberhasilannya dalam memperjuangkan pembangunan maupun telah menciptakan sebuah prestasi gemilang lainnya yang mengangkat harkat dan martabat warga khususnya masyarakat Maluku.

Pemberian gelar adat tidak layak diberikan bagi orang yang belum menunjukan prestasinya apalagi orang yang baru menapakan kaki di Maluku.

Pemberian gelar adat yang selama ini dilaukan oleh tokoh-tokoh adat tertentu bahkan secara kelembagaan Latupati tingkat Maluku dinilai bernuansa politik.

Sikap ini yang ditantangnya dan diminta seluruh elemen adat terutama pimpianan adat lainnya di Maluku agar tidak mudah memberikan gelar adat kepada orang yang tidak layak mendaptkannya.

Rehata mengakui, adat merupakan salah satu dari eksistensi masyarakat adat Maluku didalamnya terdapat harkat dan martabat serta kehormatan adat Maluku yang patut di junjung dan diakui oleh orang lain.

Sikap ini tidak untuk diremehkan atau dinilai rendah oleh pihak lain, namun sikap ini harus diakui oleh orang lain sebagai sebuah adat dan budaya Maluku yang telah tumbuh dan berkembang sejak leluhur.

Rehata menambahkan dalam kepemrintahnnya 2014-2017 yang akan dialkukan bagi 23 negeri adat di kota Ambon yaitu setiap pemerintah negeri diminta untuk membuat profil masing-masing negeri adat yang didalmnya terdapat sejarah terbentuknya negeri hingga tradisi adat yang ada di masing-masing negeri tersebut.

Program lain yaitu menata kembali pemerintahan Majelis Latupati kota Ambon sesuai aturan adat yang berlaku selama ini di Ambon.

Rehata menambakan lagi, pihaknya juga akan meminta Pemkot Ambon khususnya bagian pemberian ijin usaha untuk mempertimbangkan kembali pemberian ijin bagi usaha rumah makan Ayah yang terkesan sangat subur di kota Ambon dan menimbulkan tanggapan di kalangan wisatawan yang datang di kota ini. (ev/bm/mg-015)
Utama 4941747286884153646
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks