LAMI Dukung Polda Maluku Bongkar Korupsi SBT
http://www.beritamalukuonline.com/2014/11/lami-dukung-polda-maluku-bongkar.html
Ambon - Berita Maluku. Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Maluku sejak 5 November 2014 lalu atas kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang besumber dari APBD Kabupaten SBT tahun 2006 senilai Rp 2,5 miliar.
’’Tak hanya pencucian uang, tindak kejahatan lainnya telah dipraktikkan di negeri yang bertajuk Ita Wotu Nusa tersebut,’’ kata Koordinator Lapangan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI-Maluku) Hanafi Rumbouw di Ambon, Selasa (25/11/2014).
Senin kemarin LAMI menggelar demo di samping Gong Perdamaian Dunia sebelum menggelar orasi di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku.
’’Kami memberikan apresiasi positif terhadap pihak penegak hidup yang sudah berpacu bersama waktu,dengan dalil kebenaran sehingga mereka berhasil menetapkan saudara Bupati SBT sebagai tersangka atas tindak pidana kali ini. Kami hadir di sini sebagai remember memory serta sebagai agen sosial control untuk siap mengawal serta bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk sama-sama menuntaskan kejahatan dimaksud’’.
’’Kami mendukung Direskrimsus Polda Maluku untuk menuntaskan kasus TPPU yang melibatkan Bupati SBT yang merugikan negara sebesar Rp.2,5 miliar. Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku agar dapat melakukan studi lanjutan dan pendalaman terhadap kasus tindak pidana pencucian dengan tersangka Bupati SBT, karena ada keterlibatan pihak lainnya. Kami mendesak Komisi Pemberantas Korupsi untuk tetap mengawal dan melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Maluku’’.
LAMI juga mendesak Kejati Maluku segera menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum SBT.
’’Harapan kami kepada Gubernur Maluku Said Asagaf dapat membuka mata untuk melihat apa yang sedang terjadi pasca penetapan Bupati SBT dan sejumlah pejabat yang statusnya menjadi tersangka yang sedang di sandang bupati SBT karena akibat penetapan status tersangka itu ikut menyebabkan pelayanan birokrasi dan pelayanan publik SBT tidak lagi berjalan sebagaimana biasanya ,bahkan nyaris lumpuh total’’ (ev/mg-bm015)
’’Tak hanya pencucian uang, tindak kejahatan lainnya telah dipraktikkan di negeri yang bertajuk Ita Wotu Nusa tersebut,’’ kata Koordinator Lapangan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI-Maluku) Hanafi Rumbouw di Ambon, Selasa (25/11/2014).
Senin kemarin LAMI menggelar demo di samping Gong Perdamaian Dunia sebelum menggelar orasi di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku.
’’Kami memberikan apresiasi positif terhadap pihak penegak hidup yang sudah berpacu bersama waktu,dengan dalil kebenaran sehingga mereka berhasil menetapkan saudara Bupati SBT sebagai tersangka atas tindak pidana kali ini. Kami hadir di sini sebagai remember memory serta sebagai agen sosial control untuk siap mengawal serta bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk sama-sama menuntaskan kejahatan dimaksud’’.
’’Kami mendukung Direskrimsus Polda Maluku untuk menuntaskan kasus TPPU yang melibatkan Bupati SBT yang merugikan negara sebesar Rp.2,5 miliar. Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku agar dapat melakukan studi lanjutan dan pendalaman terhadap kasus tindak pidana pencucian dengan tersangka Bupati SBT, karena ada keterlibatan pihak lainnya. Kami mendesak Komisi Pemberantas Korupsi untuk tetap mengawal dan melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Maluku’’.
LAMI juga mendesak Kejati Maluku segera menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum SBT.
’’Harapan kami kepada Gubernur Maluku Said Asagaf dapat membuka mata untuk melihat apa yang sedang terjadi pasca penetapan Bupati SBT dan sejumlah pejabat yang statusnya menjadi tersangka yang sedang di sandang bupati SBT karena akibat penetapan status tersangka itu ikut menyebabkan pelayanan birokrasi dan pelayanan publik SBT tidak lagi berjalan sebagaimana biasanya ,bahkan nyaris lumpuh total’’ (ev/mg-bm015)