Kuasa Hukum Lodewijk Bremer akan Ajukan PK ke MA
http://www.beritamalukuonline.com/2014/11/kuasa-hukum-lodewijk-bremer-akan-ajukan.html
Ambon - Berita Maluku. Dalam waktu dekat kuasa hukum Lodewijk Bremeer akan mengajukan peninjauan Kembali (PK) terkait Putusan Makmah Agung yang memvonis klien mereka bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi pada kasus Korupsi Uang untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) pada Sekretariat Daerah Maluku tahun 2006.
"Jadi dipastikan dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum luar bisa yang disebut dengan PK terkait putusan MA yang memvonis klien kami (Lodewijk Bremeer) bersalah," ucap Kuasa Hukum Loudwik Bremeer, Daniel Nirahua kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).
Menurut Nirahua, PK merupakan suatu langkah hukum terakhir terkait dengan Putusan MA di mana dalam fakta hukumnya terdakwa (Lodewijk Bremeer) selaku bendahara di Kantor Setda Maluku telah melakukan langkah yang mendukung roda pemerintahan Maluku.
Nirahua menambahkan, untuk mendukung upaya PK pihaknya telah siapkan beberapa Novum (bukti baru) sebagai bentuk pembelaan yang di dalamnya mengarah terhadap Otoritas Pencairan Anggaran.
"Prinsipnya novum telah kami siapkan. Artinya dalam bukti tersebut telah kami tuangkan dalam pembelaan dengan merujuk pada Otoritas Persetujuan Anggaran UUDP tersebut di mana mengarah dan yang bertanggung jawab adalah Gubernur Maluku Said Assagaff yang saat itu menjabat selaku Sekertaris Daerah Maluku’’.
Nirahua mengakui pihaknya tidak menjebak siapa-siapa dalam kasus ini, namun sebagi bentuk pembelaan dalam kasus tersebut, mereka perlu membela kepentingan klien yang belum tentu bersalah dalam kasus UUDP.
Nirahua sangat memberikan apresisi kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Ambon yang berkeinginan untuk membuka kembali kasus ini dan ingin memeriksa Said Assagaff.
’’Pengusutan Kasus ini merupakan kewengan jaksa, dan tentunya kami memberikan apresiasi yang besar terhadap kinerja jaksa dalam membuka kasus ini dan mencari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,’’ pungkasnya. (ev/mg bm 015)
"Jadi dipastikan dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum luar bisa yang disebut dengan PK terkait putusan MA yang memvonis klien kami (Lodewijk Bremeer) bersalah," ucap Kuasa Hukum Loudwik Bremeer, Daniel Nirahua kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).
Menurut Nirahua, PK merupakan suatu langkah hukum terakhir terkait dengan Putusan MA di mana dalam fakta hukumnya terdakwa (Lodewijk Bremeer) selaku bendahara di Kantor Setda Maluku telah melakukan langkah yang mendukung roda pemerintahan Maluku.
Nirahua menambahkan, untuk mendukung upaya PK pihaknya telah siapkan beberapa Novum (bukti baru) sebagai bentuk pembelaan yang di dalamnya mengarah terhadap Otoritas Pencairan Anggaran.
"Prinsipnya novum telah kami siapkan. Artinya dalam bukti tersebut telah kami tuangkan dalam pembelaan dengan merujuk pada Otoritas Persetujuan Anggaran UUDP tersebut di mana mengarah dan yang bertanggung jawab adalah Gubernur Maluku Said Assagaff yang saat itu menjabat selaku Sekertaris Daerah Maluku’’.
Nirahua mengakui pihaknya tidak menjebak siapa-siapa dalam kasus ini, namun sebagi bentuk pembelaan dalam kasus tersebut, mereka perlu membela kepentingan klien yang belum tentu bersalah dalam kasus UUDP.
Nirahua sangat memberikan apresisi kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Ambon yang berkeinginan untuk membuka kembali kasus ini dan ingin memeriksa Said Assagaff.
’’Pengusutan Kasus ini merupakan kewengan jaksa, dan tentunya kami memberikan apresiasi yang besar terhadap kinerja jaksa dalam membuka kasus ini dan mencari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,’’ pungkasnya. (ev/mg bm 015)