Kuasa Hukum Husni Putuhena Siap Ajukan Banding | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kuasa Hukum Husni Putuhena Siap Ajukan Banding

Ambon - Berita Maluku. Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tipikor Ambon yang menyatakan Husni Putuhena bersalah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, terdakwa lewat Kuasa Hukumnya siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku.

"Ya jadi dari putusan pengadilan yang menyatakan Klien kami bersalah, dengan hal tersebut kami selaku Tim Kuasa Hukum dari terdakwa telah siap untuk mengajukan banding ke PT,’’ ucap Kuasa Hukum terdakwa, Anthony Hatane di Ambon, Rabu (12/11/2014).

Hatane menilai dalam putusan itu Majelis Hakim PN Tipikor tidak mempertimbangkan pledooi (pembelaan) dari Tim Kuasa Hukum yang mana dalam isi pembelaan telah diuraikan terkait aliran anggaran yang dikeluarkan dan mekanisme pertanggungjawaban angagaran tersebut.

"Ada beberapa bukti baru sebagai penguatan upaya hukum kami, yang mana tersirat di dalamnya yang bertanggung jawab adalah Sekda SBB dan Bupati SBB’’.

Sebagaimana diketahui Husni Putuhena sebagai terdakwa korupsi dana tapal batas di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah akhirnya divonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Ambon 4 tahun penjara karena dinyatakan menerima dana sebesar Rp 1. 650.000.000 untuk proses penyelesaian sengketa antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Malteng. Namun, setelah menerima dana tersebut, terdakwa tidak memberikan dana itu kepada Raja-raja setempat dalam proses penyelesaian sengketa tapal batas SBB dan Malteng,

sehingga Majelis Hakim berkeputusan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga diharuskan mengembalikan dana pengganti sebesar Rp 1.640.000.000 dengan Ketentuan apabila Terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka akan diganjar dengan taambahan hukuman selama 1,6 bulan.(ev/mg bm 015)


Pilihan 4937902544672143553
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks