Kapasitas Pejabat Struktural di Kantor Pertanahan Kota Ambon Sangat Diragukan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kapasitas Pejabat Struktural di Kantor Pertanahan Kota Ambon Sangat Diragukan

Ambon - Berita Maluku. Reformasi yang diusung Menteri Agraria dan Tata Ruang Kabinet Kerja bentukkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipastikan tak akan berjalan maksimal di Kantor Pertanahan Kota Ambon. Pasalnya, kapasitas sumber daya manusia (SDM), terutama pejabat struktural di Kantor tersebut tidak menunjang Program Reformasi jika tidak dilakukan penyegaran oleh pimpinan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Maluku.

Sejauh ini sorotan publik terhadap pelayanan aparatur di Kantor Pertanahan Kota Ambon lebih banyak bersifat miring dan berdampak buruk bagi pencitraan institusi.

Ambil contoh pelaksanaan Program Nasional Agraria (Prona) Sertifikat tahun 2007 yang dilaporkan secara administrative (pertanggungjawaban keuangan) terserap 100 persen, padahal fakta di desa Hative Besar masyarakat setempat hingga kini belum memperoleh sertifikat.

’’Selain itu, program Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita) anggarannya terserap 100 persen, tetapi program ini tak mendarat sedikitpun di desa. Kantor Pertanahan Kota Ambon juga menjadi sarang mafia pertanahan dan pungutan liar (pungli) tak prosedural,’’ beber pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy kepada Berita Maluku di Ambon, Minggu (9/11/2014).

Menurut dia, seharusnya rekrutmen jabatan structural tidak hanya didasarkan pada pendekatan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), tetapi harus juga mempertimbangkan kualitas SDM sebab bila rujukannya hanya pangkat dan gelar, praktis belum tentu berkualitas.

’’Prona dan Larasita yang gagal sudah dapat disimpulkan, bahwa semua itu akibat dari pejabat struktural yang ditempatkan di seksi maupun Tata Usaha tidak berkualitas,’’ papar Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Investigasi Aset Negara (BIAN) Maluku Barat Daya ini.

Siamiloy menyatakan pihaknya membuka diri bagi masyarakat Kota Ambon dan sekitarnya yang merasa dirugikan akibat praktik mafia pertanahan maupun pungli di Kantor Pertanahan Kota Ambon untuk melaporkan ke BIAN.
’’Bagi masyarakat yang dirugikan, silahkan melaporkan ke BIAN, karena kehadiran BIAN untuk mengadvokasi masyarakat,’’ pungkas mantan Kepala Tata Usaha Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (bm 010)
Utama 3614326444076979118
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks