5 Bulan PNS Pemda Maluku Tidak Terima Tunjangan Kinerja Daerah
http://www.beritamalukuonline.com/2014/11/5-bulan-pns-pemda-maluku-tidak-terima.html
Rahakbauw: Komisi A Diminta Panggil Sekda dan Kepala BKD
Ambon - Berita Maluku. Sudah 5 bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagai hak yang selama ini diperoleh selain gaji.
Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Richard Rahakbauw kepada pers diruang kerjanya, Jumat (07/11/2014) menjelaskan, Komisi A DPRD Maluku yang bermitra langsung dengan Sekertaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus secepatnya menunjang mitra Komisi untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar dari persoalan PNS ini.
“Sebagai abdi masyarakat, PNS disamping memilki gaji pokok juga memilki beberapa jenis tunjangan. Salah satu diantaranya yakni TKD, dan tunjangan itu wajib dibayarkan oleh Pemda. Alasan apa sampai 5 bulan PNS tidak mendapatkan TKD,” herannya.
Lanjutnya, kita belum dapat menduga alasan apa sampai Pemda belum membayarkan TKD kepada PNS. Nantinya kalau komisi sudah mengundang mitra, baru akan diketahui alasan penundaan pembayaran TKD, dan diupayakan untuk mencari jalan keluar sehingga apa hak PNS itu segera dibayarkan.
“Semua PNS punya hak untuk mendapatkan baik gaji pokok maupun berbagai bentuk tunjangan yang sudah diberlakukan untuk semua PNS dengan jenjang dan jenis tunjangan yang didapat. Walaupun tidak seberapa, tapi wajib dibayarkan karena itu sudah dianggarkan,” katanya. (bm 06)
Ambon - Berita Maluku. Sudah 5 bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagai hak yang selama ini diperoleh selain gaji.
Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Richard Rahakbauw kepada pers diruang kerjanya, Jumat (07/11/2014) menjelaskan, Komisi A DPRD Maluku yang bermitra langsung dengan Sekertaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus secepatnya menunjang mitra Komisi untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar dari persoalan PNS ini.
“Sebagai abdi masyarakat, PNS disamping memilki gaji pokok juga memilki beberapa jenis tunjangan. Salah satu diantaranya yakni TKD, dan tunjangan itu wajib dibayarkan oleh Pemda. Alasan apa sampai 5 bulan PNS tidak mendapatkan TKD,” herannya.
Lanjutnya, kita belum dapat menduga alasan apa sampai Pemda belum membayarkan TKD kepada PNS. Nantinya kalau komisi sudah mengundang mitra, baru akan diketahui alasan penundaan pembayaran TKD, dan diupayakan untuk mencari jalan keluar sehingga apa hak PNS itu segera dibayarkan.
“Semua PNS punya hak untuk mendapatkan baik gaji pokok maupun berbagai bentuk tunjangan yang sudah diberlakukan untuk semua PNS dengan jenjang dan jenis tunjangan yang didapat. Walaupun tidak seberapa, tapi wajib dibayarkan karena itu sudah dianggarkan,” katanya. (bm 06)