15 Kubik Kayu Di Sita Polsek PPYS Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2014/11/15-kubik-kayu-di-sita-polsek-ppys-ambon.html
Ilustrasi |
Kapolsek kawasan pelabuhan Yos Sudarso Ambon Irvan Reza dalam keterangan persnya, Rabu kemarin (26/11/2014) mengatakan, kayu ilegal ini diamankan sejak tanggal 21 November 2014, tepat pukul 21.00 WIT, di pelabuhan Slamet Riyadi Ambon, tempat berlabuhnya KMP. Tanjung Kabat.
Irvan reza menjelaskan, Penyitaan ini bermula dari laporan kepala dinas kehutanan, kabupaten Buru Selatan, ke dinas kehutanan provinsi Maluku tentang adanya pemuatan kayu ilegal karena menggunakan dokumen palsu atas nama dinas kehutanan Buru Selatan.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek kawasan pelabuhan Yos Sudarso Ambon langsung menuju TKP dan menyita kayu tersebut. 15 kubik kayu balok ilegal ini sementara diamankan di halaman Mapolsek Yos Sudarso Ambon.
Insert Irvan Reza Hasil penyelidikan lanjutan dari tim penyidik Polsek pelabuhan Yos Sudarso Ambon diketahui 15 kbuik rep balok ilegal ini milik terduga LA, yang membli kayu tersebut dari Namrole.
Sementara pelaku pembuat dokumen palsu atas nama dinas kehutanan Buru Selatan yaitu terduga RE, dan kini telah dikirimkan surat pemanggilan bagi yang bersangkutan untuk diperiksa terkait tindkan pemalsuan dokumen kayu.
Saksi lain yang telah diperiksa yaitu 3 orang driver mobil truk yang mengangkut kayu tersebut dari KMP. Tanjung Kabat, mereka masing-masing berinisial A. B dan AP. Selain pelaku tersebut, kepala dinas kehutanan kabupaten Buru Selatan juga telah dimintai keterangannya dan membenarkan adanya tindakan pemalsuan dokumen kayu tersebut atas nama dinas kehutanan Buru Selatan.
Sementara kerugian akibat tindakan penyeludupan kayu ilegal ini merugikan negara puluhan juta rupiah.(evmg-bm015)