Rp 28 Miliar Lebih SPPD Ilegal di Pemkab Buru Selatan Terindikasi Digunakan untuk Biaya PHPU di MK
http://www.beritamalukuonline.com/2014/10/rp-28-miliar-lebih-sppd-ilegal-di.html
Ambon - Berita Maluku. Sinyalemen kalau Kabupaten Buru Selatan, Maluku, layak dikategorikan sebagai daerah terkorup juga ada benarnya. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku tahun 2011 membeberkan rincian 373 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak terdapat tanda tangan pengambil atau penerima SPPD atau cek dengan total Rp 28.135.051.316 atau Rp 28 miliar lebih. Hasil korupsi ini diduga juga digunakan untuk kepentingan politik penguasa Buru Selatan 2011/16 mendatang.
Hasil audit BPKP Maluku juga merincikan SPPD GU (ganti uang) diterbitkan tanpa pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buru Selatan dengan total Rp 2.396.474.360 atau Rp 2 miliar lebih.
Dalam laporan hasil audit BPKP Maluku dibeberkan sejak Januari 2011 hingga Oktober 2011, telah diterbitkan SPPD GU dan TU (Tambahan Uang) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.468.439.360 atau Rp 3 miliar lebih.
Atas dana tersebut, bukti-bukti belanja yang diperoleh hanya bukti atas penggunaan dana dari Januari 2011 hingga April 2011 sebesar Rp 799.093.360 atau Rp 799 juta lebih. Sementara bukti belanja atas penggunaan dana sebesar Rp 2.669.346.360 atau Rp 2,6 miliar lebih tidak dapat diperoleh atau tidak dapat dibuktikan.
’’Dana tersebut terindikasi digunakan bupati Buru Selatan untuk mengurusi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada awal 2011,’’ tuding Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Maluku Abdul Jalil Rumfot kepada pers di Ambon, Jumat (17/10/2014).
Rumfot berujar, pihaknya bersama komponen pengurus LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Maluku tengah menyiapkan dokumen-dokumen kejahatan Bupati dan wakil bupati Buru Selatan untuk disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
’’Kita hanya tunggu timingnya saja,’’ ringkas Rumfot diamini Ketua PENJARA Maluku Alwi Rumadan. (bm01/bm09/bm07/bm12)
Hasil audit BPKP Maluku juga merincikan SPPD GU (ganti uang) diterbitkan tanpa pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buru Selatan dengan total Rp 2.396.474.360 atau Rp 2 miliar lebih.
Dalam laporan hasil audit BPKP Maluku dibeberkan sejak Januari 2011 hingga Oktober 2011, telah diterbitkan SPPD GU dan TU (Tambahan Uang) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.468.439.360 atau Rp 3 miliar lebih.
Atas dana tersebut, bukti-bukti belanja yang diperoleh hanya bukti atas penggunaan dana dari Januari 2011 hingga April 2011 sebesar Rp 799.093.360 atau Rp 799 juta lebih. Sementara bukti belanja atas penggunaan dana sebesar Rp 2.669.346.360 atau Rp 2,6 miliar lebih tidak dapat diperoleh atau tidak dapat dibuktikan.
’’Dana tersebut terindikasi digunakan bupati Buru Selatan untuk mengurusi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada awal 2011,’’ tuding Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Maluku Abdul Jalil Rumfot kepada pers di Ambon, Jumat (17/10/2014).
Rumfot berujar, pihaknya bersama komponen pengurus LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Maluku tengah menyiapkan dokumen-dokumen kejahatan Bupati dan wakil bupati Buru Selatan untuk disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
’’Kita hanya tunggu timingnya saja,’’ ringkas Rumfot diamini Ketua PENJARA Maluku Alwi Rumadan. (bm01/bm09/bm07/bm12)