Pusat Kota Ambon Harus Dijadikan Ruang Terbuka Hijau | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pusat Kota Ambon Harus Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

Ambon - Berita Maluku. Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bapekot) Ambon Dominggus Mattulapelwa menjelaskan, permukiman warga di bantaran sungai, tepi-tepi pantai, dan lereng-lereng gunung terus berkembang secara alamiah karena Kota Ambon sudah terbentuk sejak lama dengan kawasan pusat Kota seluas 4.02 persegi.

’’Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1997 wilayah Kota Ambon diperluas 375 persegi,’’ urai Mattulapelwa di ruang kerjanya, Selasa (21/10/2014).

’’Sesuai realita itu diperluas kawasan-kawasan khususnya infrakstruktur ekonomi dan sosial, sehingga masyarakat berkonsentrasi dengan pusat Kota Ambon. Mereka bekerja di pusat kota seperti pegawai, pengusaha, dan pedagang’’.

Menurut Mattulapelwa, perkembangan wilayah di lereng-lereng gunung,bantaran sungai dan tepi pantai sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Wilayah Tata Ruang Kota Ambon.

’’Oleh sebab itu, Pemkot tidak serta mertakan untuk merelokasikan mereka karena ketidaksediaanya anggaraan. Nah, kebijakan yang ditempuh di mana wilayah-wilayah itu di batasi agar bisa menghijaukan dan aman. Hal itu merupakan upaya yang kita lakukan untuk kendalikan dan melakukan penertiban-penertiban bangunan-bangunan liar’’.

Mattulapelwa menjelaskan penertiban sudah dilakukan Dinas Tata Kota dan sudah melakukan pemutihan terhadap bangunan-bangunan liar atau tidak memiliki IMB. ’’Program ini dilakukan Dinas (Tata Kota) serta Pemerintah Kota’’.

’’Wilayah Tata Ruang itu secara umum dan kita sementara menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota, tetapi secara rinci di kawasan pusat kota kemudian di kawasan Passo dan sekitarnya. Prinsipnya bagaimana pengelolaan lingkungan dan regulasinya karena diatur dari detail Rencana Tata Ruang Kota mengatur tentang zona regulation. Jadi seperti di kawasan-kawasan bantaran sungai itu sudah ditetapkan berapa radius yang bisa dibangun karena itu memang bisa untuk ruang terbuka hijau publik sedangkan 10 persen itu ruang terbuka hijau untuk privat. Privat artinya kita membangun rumah itu harus menyediakan lahan untuk resapan air minimal 10 persen dari luas tanah itu. Jadi harus membuat ruang terbuka hijau karena itu penting. (ev/mg bm 015)
Pilihan 1999930428414210145
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks