Penjualan Tanah Ilegal Marak Terjadi di Dobo
http://www.beritamalukuonline.com/2014/10/penjualan-tanah-ilegal-marak-terjadi-di.html?m=0
Dobo - Berita Maluku. Sejak Kabupaten Kepulauan Aru dimekarkan menjadi kabupaten definitif beberapa tahun lalu, aksi bisnis tanah oleh warga setempat tidak bisa dibendung sampai saat ini.
Praktek jual-beli tanah di kabupaten itu dilakukan oknum-oknum tidak bertanggunjawab itu tidak sesuai aturan sehingga sejumlah dirugikan. Hal ini diakui banyak terjadi di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru.
Salah satu sumber media ini yang tak menyebutkan identitasnya, Rabu (1/10/2014) menyatakan, salah satu oknum berinisial AB diduga telah mendalangi beberapa bisnis tanah ilegal di kabupaten tersebut, salah satunya seperti yang terdapat di Cabang Ampa - Dobo, SDN 6 Dobo - Puncak, Samping Kantor Dinas Kehutanan Aru yang lama, atau yang terletak di Kantor Balai Desa Wangel dan wilayah Samping Hj. La Yuta.
"Modus yang dilakukan AB adalah menjual sebidang tanah miliknya kepada lebih dari satu orang pembeli, akibatnya para pembeli tanah sering bertengkar soal sebidang tanah yang dibeli lantaran masing-masing pembeli tetap ngotot mempertahankan bahwa mereka sudah mengantongi surat/hak pelepasan tanah,” beber sumber tersebut.
Menurut sumber, diduga pelaku mencari untung guna memuluskan karier politiknya untuk duduk di “Senayan Mini.”
Dari praktek jual tanah seperti itu, para korban pun merasa dirugikan sehingga mereka akan menggulirkan kasus tersebut ke kantor Polres Kepulauan Aru untuk diproses secara hukum.
Terkait kasus ini, pihak Polres Kabupaten Kepulauan Aru, AKBP. Moh Roem Ohoirat yang dihubungi media ini di ruang kerjanya, Selasa (30/9) kemarin, mempersilahkan setiap warga yang merasa menjadi korban dalam kasus penjualan tanah ilegal oknum dimaksud untuk dilaporkan ke pihaknya agar ditindaklanjuti secara hukum.
Perwira berpangkat dua melati ini mensinyalir ada sejumlah penjualan tanah di Kabupaten Kepulauan Aru yang bermasalah, namun belum ada yang melaporkan kasus-kasus tersebut.(Z/e)
Praktek jual-beli tanah di kabupaten itu dilakukan oknum-oknum tidak bertanggunjawab itu tidak sesuai aturan sehingga sejumlah dirugikan. Hal ini diakui banyak terjadi di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru.
Salah satu sumber media ini yang tak menyebutkan identitasnya, Rabu (1/10/2014) menyatakan, salah satu oknum berinisial AB diduga telah mendalangi beberapa bisnis tanah ilegal di kabupaten tersebut, salah satunya seperti yang terdapat di Cabang Ampa - Dobo, SDN 6 Dobo - Puncak, Samping Kantor Dinas Kehutanan Aru yang lama, atau yang terletak di Kantor Balai Desa Wangel dan wilayah Samping Hj. La Yuta.
"Modus yang dilakukan AB adalah menjual sebidang tanah miliknya kepada lebih dari satu orang pembeli, akibatnya para pembeli tanah sering bertengkar soal sebidang tanah yang dibeli lantaran masing-masing pembeli tetap ngotot mempertahankan bahwa mereka sudah mengantongi surat/hak pelepasan tanah,” beber sumber tersebut.
Menurut sumber, diduga pelaku mencari untung guna memuluskan karier politiknya untuk duduk di “Senayan Mini.”
Dari praktek jual tanah seperti itu, para korban pun merasa dirugikan sehingga mereka akan menggulirkan kasus tersebut ke kantor Polres Kepulauan Aru untuk diproses secara hukum.
Terkait kasus ini, pihak Polres Kabupaten Kepulauan Aru, AKBP. Moh Roem Ohoirat yang dihubungi media ini di ruang kerjanya, Selasa (30/9) kemarin, mempersilahkan setiap warga yang merasa menjadi korban dalam kasus penjualan tanah ilegal oknum dimaksud untuk dilaporkan ke pihaknya agar ditindaklanjuti secara hukum.
Perwira berpangkat dua melati ini mensinyalir ada sejumlah penjualan tanah di Kabupaten Kepulauan Aru yang bermasalah, namun belum ada yang melaporkan kasus-kasus tersebut.(Z/e)