LAMI dan PENJARA Siap Laporkan Mega Korupsi Buru Selatan ke Kejagung dan KPK | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

LAMI dan PENJARA Siap Laporkan Mega Korupsi Buru Selatan ke Kejagung dan KPK

Ambon - Berita Maluku. Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) masing-masing Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Maluku dan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Maluku sama-sama bertekad melaporkan mega korupsi di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun anggaran (TA) 2009 hingga 2014 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

’’Kami dari LAMI dan PENJARA punya hasil audit BPKP Maluku soal duplikasi anggaran maupun proyek-proyek fiktif di Bappeda dan SKPD lain di Buru Selatan selama TA 2009 hingga TA 2014. Dalam waktu dekat, kami akan mengadukan dan melakukan demonstrasi kasus-kasus korupsi di Buru Selatan di Kantor Kejagung maupun KPK,’’tegas Ketua Umum (Ketum) LAMI Maluku Abdul Jalil Rumfot kepada sejumlah pers di Ambon, Kamis (16/10/2014).

Saat memberikan keterangan pers itu, Rumfot didampingi Koordinator Umum PENJARA Maluku Alwi Rumadan.

’’Di samping hasil audit BPKP Maluku, kami juga punya foto-foto tentang harta kekayaan pribadi mantan Kepala Bappeda Buru Selatan maupun Bupati Buru Selatan di Ambon dan di luar Maluku yang diduga diperoleh dengan cara-cara tidak wajar,’’ tutur Rumfot.

Rumadan menjelaskan sebagai LSM yang konsern terhadap kinerja aparatur Negara, pihaknya melihat pejabat-pejabat di Buru Selatan hanya membuat proyek akal-akalan dan merancang duplikasi anggaran untuk memperkaya diri dan kelompok.

’’Bayangkan kalau satu item proyek saja, mereka bisa makang pancuri sampai Rp 18 miliar, bagaimana kalau proyeknya berjumlah lebih dari 40an untuk satu tahun anggaran. Bayangkan selama empat tahun anggaran korupsi dan proyek akal-akalan dilakukan mantan ketua Bappeda Buru Selatan dan kroni-kroninya,’’ paparnya.

Baik Rumfot maupun Rumadan sepakat melaporkan Bupati Buru Selatan ke Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merupakan sutradara utama di balik munculnya mega korupsi di Buru Selatan.

’’Bupati Buru Selatan harus bertanggung jawab atas semua kasus korupsi yang terjadi di Bappeda Buru Selatan maupun penyalahgunaan anggaran di SKPD lain di Buru Selatan. Kami akan laporkan kasus Bupati Buru Selatan ke Kejagung dan KPK agar bisa diadili, karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak sepenuhnya mampu menangani kasus korupsi di Buru Selatan,’’ lanjut Rumadan diamini Rumfot.

Sebagaimana diberitakan, potensi korupsi di Buru Selatan, urai Rumadan, misalnya terdapat penambahan (duplikasi) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2009 senilai Rp 18 miliar.

’’Dari total nilai (Rp 18 miliar) itu, sekitar Rp 2,4 miliar lebih (Rp 2.450.000.000) dianggarkan untuk Bappeda Buru Selatan untuk penambahan belanja modal,’’ bebernya lagi.

Adapun belanja modal (BM) untuk Bappeda Buru Selatan, lanjut Rumadan, terbagi dalam beberapa item pekerjaan. Yakni, pertama; Pembuatan Profil Investasi Daerah dengan nilai proyek (NP) Rp 6 miliar.

Kedua, Pengadaan Buku Ekonomi dan Keuangan dengan NP Rp 600 juta. Ketiga, Pengadaan Buku Kepustakaan (Program Peningkatan Iklim Investasi) dengan NP Rp 650 juta dan keempat berupa Pengadaan Buku Kepustakaan (Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi) dengan NP Rp 600 juta.

Masih berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, bongkar Rumadan, terdapat selisih sebesar Rp 4,2 miliar lebih (Rp 4.296.445.000) antara mutasi asset tetap selama TA 2009 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

’’Dari Rp 4,2 miliar lebih, Rp 3,8 miliarnya dianggarkan untuk SKPD Bappeda, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) untuk realisasi BM yang tidak dicatat sebagai asset tetap,’’ jelasnya.

Sejumlah item dari total Rp 3,8 miliar yang tidak dicatat sebagai asset tetap, di antaranya BM Pengadaan Buku Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dengan NP Rp 900 juta, BM Pengadaan Data Potensi Pertanian dan Kehutanan dengan NP Rp 250 juta, BM Pengadaan Master Plan dengan NP Rp 896 juta, BM Pembuatan Profil Investasi Daerah dengan NP Rp 600 juta, BM Pengadaan Buku Kebutuhan dan Konsumsi Pangan Masyarakat dengan NP Rp 400 juta, BM Pengadaan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan NP Rp 250 juta dan BM Pengadaan Buku Ekonomi dan Keuangan dengan NP Rp 600 juta. (bm013/bm012/bm08)
Hukrim 448743033028638847
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks